INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
202/Pdt.G/2025/PN Sda | VANIA ORCHIDA BUANA | 1.P.T.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang BTN Cabang Sidoarjo 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 202/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian PENGGUGAT dalam gugatan ini, maka adalah wajar apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali atau lainnya.
Bahwa berdasarkan fakta kasus dan fakta hukum dan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kiranya telah cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus perkara ini dengan amar putusannnya sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hokum
3. Memerintahakan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan Pelaksanaan lelang atas objek tanah dan bagunan yang berada di KEMILAU GRIYAKU REGENCY C/ 30 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan SHM No. 7393
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No. 7393 ; sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara Penggugat dan PT Bank Tabungan Negara Tbk;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 1.034.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah);
6. Menghukum Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Surabaya II, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan negeri Surabaya .
7. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan se adil adilnya. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |