Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2025/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | H. ASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-400/M.5.19/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa H. ASRI bersama sama dengan MUHAMMAD Als. MAMAT (dlakukan penuntutan secara terpisah), ABDUL RAZAK, AHMAD, MANSYUR dan HOSNAN (keempatnya belum tertangkap/DPO), pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Cafe Amor Juanda di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan, secara orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. .
ATAU
KEDUA : -------Bahwa ia ia terdakwa H. ASRI bersama sama dengan MUHAMMAD Als. MAMAT (dlakukan penuntutan secara terpisah), ABDUL RAZAK, AHMAD, MANSYUR dan HOSNAN (keempatnya belum tertangkap/DPO), pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Cafe Amor Juanda di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan oleh -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |