Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Sda DESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TUTUS ALAMSYAH, SHDESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Seluruhnya;
2. Menetapkan perbaikan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2404 yang terulis nama Pemohon adalah DESSY EKA RINDAYANTI RS menjadi DESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY dengan segala akibat Hukumnya;
3. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo agar mencatatkan Perbaikan Nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor  2404 yang tertulis nama Pemohon adalah DESSY EKA RINDAYANTI RS menjadi DESSY EKA RINDAYANTI SIAHAY sebagaimana dimaksud pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
 
Atau : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak