INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
172/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.ROBERT SAHALA SIMANJUNTAK 2.ROSINDE JULINA BORU NAIBAHO |
4.Insinyur NJUDARSONO YUSETIJO 5.RINA YOSEPHINE YODHINATA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 172/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMEIR :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Jual Beli tanggal 21 Februari 1995 sebagaimana dimaksud Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Nyonya FANNY LANDRYANI, Sarjana Hukum Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dimaksud akta Jual Beli Nomor : 173-03/Waru/FL/1995, tanggal 21 Februari 1995, yang dilakukan antara PARA TERGUGAT dengan PARA PENGGUGAT atas sebidang tanah seluas 225 M2, beserta bangunan rumah Gedung yang berdiri diatasnya , sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor ; 119 Desa Tambak Sawah, Gambar Situasi tanggal 28 Mei 1986, Nomor : 3587/1986, yang terletak di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dikenal dengan alamat Jl. Griya Mapan Utara IV A /BG.01, RT.007,RW.04.Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hak PT. Griyo Mapan Sentosa
- Sebelah Timur : B.120
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
Atau yang disebut OBYEK GUGATAN.
3. Menyatakan secara hukum putusan atas gugatan Pengesahan Jual Beli Untuk Pendaftaran Peralihan Hak ini, dapat digunakan dan berlaku sebagai pemenuhan seluruh syarat Pendaftaran Peralihan Hak atau Balik Nama sebagai pengganti persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh PARA PENGGUGAT untuk melakukan syarat sahnya peralihan hak atau balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor ; 119 Desa Tambak Sawah, Gambar Situasi tanggal 28 Mei 1986, Nomor : 3587/1986, yang terletak di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dikenal dengan alamat Jl. Griya Mapan Utara IV A /BG.01, RT.007,RW.04.Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hak PT. Griyo Mapan Sentosa
- Sebelah Timur : B.120
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
dari saat ini tertulis pemegang haknya atas nama Insinyur NJUDARSONO YUSETIJO menjadi atas nama ROBERT SAHALA SIMANJUNTAK dan ROSINDE JULINA BORU NAIBAHO
4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini dengan melaksanakan Pendaftaran peralihan hak atas obyek gugatan dari semula tertulis atas nama Insinyur NJUDARSONO YUSETIJO menjadi atas nama ROBERT SAHALA SIMANJUNTAK dan ROSINDE JULINA BORU NAIBAHO berdasarkan putusan perkara ini;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDEIR :
Jika Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya Ex aequo et bono |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |