Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. PT. OMYA INDONESIA yang diwakili oleh JUPITA NENGSEH WIDJAJA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembuangan Limbah
Nomor Perkara 108/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-698/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. OMYA INDONESIA yang diwakili oleh JUPITA NENGSEH WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa PT. OMYA INDONESIA yang dalam hal ini diwakili oleh JUPITA NENGSEH WIDJAJA selaku Direktur PT. Omya Indonesia, yang berhak dan berwenang bertindak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian tanggal 17 Mei 1992 nomor 24 dihadapan Notaris Mudofir Hadi, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta tertanggal 4 Februari 1993 nomor 18 yang dibuat dihadapan Notaris Pengganti Adrian Djuaini, SH yang berkedudukan di Jakarta dan disahkan sebagai badan hukum perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C2-1658 HT.01.01.TH93 tanggal 16 Maret 1993, serta Akta No. 03 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Omya Indonesia, sekira pada tanggal 14 September 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2023, bertempat di PT. OMYA INDONESIA Jl. Raya Surabaya – Mojokerto KM. 20, Desa Tanjungsari, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  •   Bahwa PT. Omya Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri kalsium karbonat dengan Bahan baku adalah batu kapur,  dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 1.082.835.8-641.000 An. PT. Omya Indonesia Alamat Jl. Raya Surabaya – Mojokerto KM. 20, Desa Tanjungsari, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, berdiri sejak tahun 1992 sebagaiana Akta Pendirian tanggal 17 Mei 1992 nomor 24 dihadapan Notaris Mudofir Hadi, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta tertanggal 4 Februari 1993 nomor 18 yang dibuat dihadapan Notaris Pengganti Adrian Djuaini, SH yang berkedudukan di Jakarta.
  •   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Omya Indonesia Tanggal 05 Oktober 2022 tentang pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris, JUPITA NENGSEH WIDJAJA selaku Direktur PT. Omya Indonesia.
  •   Bahwa berdasarkan Akta nomor 06 tanggal 06 April 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Omya Indonesia, Tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Direktur PT. Omya Indonesia berdasarkan Pasal 12 Akta Perubahan PT. Omya Indonesia No. 06 tanggal 6 April 2013 Notaris Evawati Santoso, S.H. adalah Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan ketentuan hal tersebut telah disetujui oleh Direksi sesuai dengan Pasal 13 (9) dan jika suatu hal yang disyaratkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari RUPS, hal-hal tersebut telah disetujui dalam suatu RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (4) (c). Selain itu tugas dan tanggungjawab selaku Direktur PT. Omya Indonesia adalah memeriksa dan menanda tangani kontrak dengan pihak ketiga dan harus ada tanda tangan dari head terkait. Selain itu juga, Direktur PT. Omya Indonesia bertugas melakukan tanda tangan pelaporan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak dan Head of Regulatory Affair adalah memperpanjang perizinan yang habis masa berlakunya dan terkait dengan Asset, setelah menerima pelaporan dari plant apabila ada perubahan pada izin yang di miliki di PT. Omya Indonesia..
  • Perbuatan PT. OMYA INDONESIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 60,  Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya