Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Sda AKHMAD MUZAKKI USWATUN CHASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD MUZAKKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEPTONOADI TONTOWIAKHMAD MUZAKKI
Tergugat
NoNama
1USWATUN CHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang disepakati pada tanggal 12 Juli 2022  dihadapan Notaris disidoarjo, yaitu : Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 4 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 5, Akta Pengakuan Hutang Nomor: 06, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 07, menurut hukum Sah. 
3. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan atau Mengosongkan Tanah dan Bangunan  tersebut secara nyata kepada Penggugat. 
4. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi. 
5. Menyatakan Sita Jaminan atas Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan R. Rahmad, RT. 003/RW.002, Kelurahan: Gemurung, Kecamatan: Gedangan, Kabupaten: Sidoarjo. 
6. Menghukum Tergugat untuk mem bayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Apabila majelis hakim yang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak