INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
163/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Drs. Krisna Aji Kurniawan, MM 2.Dra. RATNAYANTI |
Zakkie Arif Rahman, S.E. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 163/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik TERGUGAT yang berupa:
2.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Gedog Kulon, Dusun Gading RT. 002/RW. 001, Desa Gading, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo dengan titik koordinat Lat -7.521823º Long 112.648132 º;
2.2. 1 unit mobil milik TERGUGAT merk Honda Brio warna merah dengan Nomor Polisi W1517AM;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah/bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 103/Desa Wateswinangun seluas 225 M2 lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 21-05-2007, Nomor : 18/2007, NIB : 12.19.14.02.00099 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 104/Desa Wateswinangun seluas 385 M2, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 21-05-2007, Nomor 19/2007, NIB : 12.19.14.02.00100, keduanya terletak di Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan tertulis atas nama Drs. KRISNA AJI KURNIAWAN, MM dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan kepada PARA PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 318.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya setelah 7 (tujuh) hari putusan ini diucapkan dalam persidangan perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari sebagai denda atas keterlambatan TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht van gewisjdee) sampai dengan terlaksananya isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |