Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2025/PN Sda 1.Drs. Krisna Aji Kurniawan, MM
2.Dra. RATNAYANTI
Zakkie Arif Rahman, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Krisna Aji Kurniawan, MM
2Dra. RATNAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGOENG BOEDHIANTARADrs. Krisna Aji Kurniawan, MM
2AGOENG BOEDHIANTARADra. RATNAYANTI
3Judha Sasmita, S.H., M.H.Drs. Krisna Aji Kurniawan, MM
4Judha Sasmita, S.H., M.H.Dra. RATNAYANTI
5Sewu Raja Intan, S.H., M.H.Drs. Krisna Aji Kurniawan, MM
6Sewu Raja Intan, S.H., M.H.Dra. RATNAYANTI
7UMI KHULSUM, S.E., S.H.Drs. Krisna Aji Kurniawan, MM
8UMI KHULSUM, S.E., S.H.Dra. RATNAYANTI
Tergugat
NoNama
1Zakkie Arif Rahman, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik TERGUGAT yang berupa: 
2.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Gedog Kulon, Dusun Gading RT. 002/RW. 001, Desa Gading, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo dengan titik koordinat Lat -7.521823º Long 112.648132 º;
2.2. 1 unit mobil milik TERGUGAT merk Honda Brio warna merah dengan Nomor Polisi W1517AM;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah/bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 103/Desa Wateswinangun seluas 225 M2 lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur  Tanggal 21-05-2007, Nomor : 18/2007, NIB : 12.19.14.02.00099 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 104/Desa Wateswinangun seluas 385 M2, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 21-05-2007, Nomor 19/2007, NIB : 12.19.14.02.00100, keduanya terletak di Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan tertulis atas nama Drs. KRISNA AJI KURNIAWAN, MM dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan kepada PARA PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran denda sebesar                         Rp. 318.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya setelah 7 (tujuh) hari putusan ini diucapkan dalam persidangan perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari sebagai denda atas keterlambatan TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht van gewisjdee) sampai dengan terlaksananya isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
ATAU : 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak