INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
449/Pdt.P/2025/PN Sda | Jayadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 449/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon | |||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menetapkan bahwa pada hari minggu tanggal 26 Agustus 2020 telah meninggal dunia seorang perempuan, bernama LEGINA karena sakit ditempat tinggalnya yang terakhir di Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana surat kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tanggal 13-09-2024;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
4. Memerintahkan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan serta memberikan akta kematian atas nama almarhumah LEGINA tersebut;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, maka memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |