| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI bersama saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Rame Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Selokan sekitar Pondok Jati Sidoarjo sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram
- Selokan sekitar RS. Delta Surya sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram
- Di dalam Pot sekitar RS. Delta Surya sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram
- Dekat gang setelah masuk RS. Delta Surya sebanyak 3 (tiga) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menuju rumah dinas Jasa Marga yang berada di belakang RS. Delta Surya di Jl. Jati Raya No. 1 Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur 61226 untuk bertemu dengan saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 gram yang terdakwa tempatkan di jok sepeda motor miliknya dan diambil oleh saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dikirim ke Banyuwangi melalui jasa travel yang sudah dipesan oleh terdakwa yang rencananya akan berangkat ke Banyuwangi pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu terdakwa dan saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa di rumahnya di Dusun Rame Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi ditemukan 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu kurang lebih masing-masing seberat 78,87 gram, 0,96 gram dan 0,58 gram ditimbang beserta plastiknya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik putih besar, 1 (satu) buah plastik hitam kecil, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas slempang warna hijau, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang garam, 1 (satu) buah alat hisab / bong, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A24 warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Polisi P 5388 JT beserta kunci dan STNK yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo.
- Bahwa terdakwa dijanjikan akan menerima uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan sabu gratis dari AFIF SHOLEHUDIN (DPO) atas jasanya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
- Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 09488 / NNF / 2025 tanggal 16 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI menunjukah hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI dan saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Rame Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa dihubungi oleh AFIF SHOLEHUDIN (DPO) melalui pesan Whatsapp pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 untuk meminta tolong kepada terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di daerah Gondang Kabupaten Mojokerto seberat 100 gram, selanjutnya terdakwa mengiyakan tawaran tersebut.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kurang lebih 100 gram di wilayah Gondang Kabupaten Mojokerto yang selanjutnya paket sabu tersebut dibawa kerumahnya dan terdakwa mendapatkan perintah dari AFIF SHOLEHUDIN (DPO) untuk dipecah sebanyak 2 (dua) paket masing-masing 50 gram.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2025 terdakwa diperintah oleh AFIF SHOLEHUDDIN (DPO) untuk memecah beberapa pocket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket berisi 5 gram dan 3 (tiga) paket berisi 1 gram, kemudian terdakwa ranjau di 4 titik berbeda yakni di :
- Selokan sekitar Pondok Jati Sidoarjo sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram
- Selokan sekitar RS. Delta Surya sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram
- Di dalam pot sekitar RS. Delta Surya sebanyak 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram
- Dekat gang setelah masuk RS. Delta Surya sebanyak 3 (tiga) paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menuju rumah dinas Jasa Marga yang berada di belakang RS. Delta Surya di Jl. Jati Raya No. 1 Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur 61226 untuk bertemu dengan saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 gram yang terdakwa tempatkan di jok sepeda motor miliknya dan diambil oleh saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dikirim ke Banyuwangi melalui jasa travel yang sudah dipesan oleh terdakwa yang rencananya akan berangkat ke Banyuwangi pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu terdakwa dan saksi RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO (dilakukan penuntutan terpisah) pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa di rumahnya Dusun Rame Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi ditemukan 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu kurang lebih masing-masing seberat 78,87 gram, 0,96 gram dan 0,58 gram ditimbang beserta plastiknya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik putih besar, 1 (satu) buah plastik hitam kecil, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas slempang warna hijau, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah alat hisab / bong, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A24 warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Polisi P 5388 JT beserta kunci dan STNK yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo.
- Bahwa terdakwa dijanjikan akan menerima uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupah) per gramnya dan sabu gratis dari AFIF SHOLEHUDIN (DPO) atas jasanya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
- Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab. : 09488 / NNF / 2025 tanggal 16 Oktober 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI menunjukah hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------- |