Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2026/PN Sda HERDITA BAMBANG NUGROHO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Pusat Gedung BRI 1, Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210, Indonesia (021) 2510244 Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang SIDOARJO, Jl. Ahmad Yani Nomor 35 Sidoarjo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan , Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Tel 134 Fax 021-3500842, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara II Lt.8, Jl. Dinoyo No. 111, 60008, Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Alamat : Jl. Erlangga No. 161 Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERDITA BAMBANG NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Pusat Gedung BRI 1, Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210, Indonesia (021) 2510244 Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang SIDOARJO, Jl. Ahmad Yani Nomor 35 Sidoarjo
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan , Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Tel 134 Fax 021-3500842, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara II Lt.8, Jl. Dinoyo No. 111, 60008, Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Alamat : Jl. Erlangga No. 161 Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.  
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset-asset dalam agunan sebidang tanah seluas 98 m2 beserta bangunan, SHM No. 2793, atas nama HERDITA BAMBANG NUGROHO, terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, batal demi hukum. 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak