INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Plw/2025/PN Sda | DWI ISFANJUN | 1.VONNY SUGIARTO 2.R. JAYA WIJAYA 3.EIRENE KRISNA WIJAYA 4.AGUSTINUS YOGI WALUYO 5.DWI PRASETYA 6.FERRA SETIAWATI 7.BERNIKE PERMATA SARI SUYANTO 8.NURYATI 9.DIMAS OKKY ANGGRIAWAN 10.HAVIT KURNIAWAN 11.AGUS MARDIONO 12.GALIH ADI R 13.SHELLA FEBRI PRIATAMA 14.IWAN BAGUS SAPUTRA 15.FAKHRUS ALINUDDIN 16.ABRAHAM ADI PRASETYAWAN 17.ERIXSSEN HAMONANGAN TAMBUNAN 18.HERLIAN PRIDIANE 19.ADE GANDA MIHARDJA 20.RIKA HERLINDA 21.DESI SUSIANTI 22.CITRA MAHAPUTRI 23.INNOSENSIO YUDHA PRATAMA 24.HIMAWAN ARIFFIYANTO 25.TRI SUGIYATI 26.SUMARDIONO 27.THERESIA AGNES TUWWO 28.AHMAD ERLAN AFIUDDIN 29.HANY WIJAYAN 30.EKO YULIANTO 31.ALI FATONI 32.YULI AGUSTIN 33.ITA MAULIDIYAH 34.HARIYADI 35.PRATAMA MAHARDIKA FIRDAUSI 36.ANDI AGUNG PRABOWO 37.DIDID PANGGING SASONGKO 38.DARYONO BUDI UTOMO 39.GURITA RIJANI DEWI 40.Ir.H.AGUS YOHANANTO 41.IS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Plw/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil/alasan tersebut diatas, PELAWAN mohon dengan hormat dan kerendahan hati, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan PELAWAN adalah sebagai PELAWAN yang benar;
2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah terhadap obyek berupa:
sebidang tanah pekarangan dan bangunan di atasnya bersertifikat Hak Milik Nomor 2769, Desa Pepelegi Rt.05 Rw.04, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan surat ukur Tanggal 05-01-2007 No. 00001/18.01/2007, luas 105 M2 (seratus lima meter persegi); dan
sebidang tanah pekarangan dan bangunan di atasnya bersertifikat Hak Milik Nomor 2770, Desa Pepelegi Rt.05 Rw.04, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan surat ukur Tanggal 05-01-2007 No. 00002/18.01/2007, luas 150 M2 (seratus lima meter persegi), atas nama DWI ISFANJUN.
3. Membatalkan atau setidak-tidaknya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 189/Pdt.G/2017/PN.Sda tanggal 22 November 2018 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 20/Eks/2019/PN.Sda, tanggal 24 Oktober 2019 dengan cara mengeluarkan obyek berupa:
sebidang tanah pekarangan dan bangunan di atasnya bersertifikat Hak Milik Nomor 2769, Desa Pepelegi Rt.05 Rw.04, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan surat ukur Tanggal 05-01-2007 No. 00001/18.01/2007, luas 105 M2 (seratus lima meter persegi); dan
sebidang tanah pekarangan dan bangunan di atasnya bersertifikat Hak Milik Nomor 2770, Desa Pepelegi Rt.05 Rw.04, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan surat ukur Tanggal 05-01-2007 No. 00002/18.01/2007, luas 150 M2 (seratus lima meter persegi), atas nama DWI ISFANJUN.
dari penetapan sita jaminan, putusan, serta penetapan eksekusi tersebut, sebagai dasar untuk pencabutan blokir terhadap sertifikat Obyek Perkara tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
4. Menghukum para TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku, kebenaran dan keadilan (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |