INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 88/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.DRS. Sardi 2.Armani |
1.PT. BPR BERKAT CAHAYA ARTHA 2.Kantor PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad) karena harga objek yang akan di Lelang tidak sesuai dengan harga penilaian apprasial resmi sebagai mana Peraturan menteri Keuangan (PMK) No. 122 Permenkiu tahun 2023 Pasal 56 ayat (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Lelang yang diajukan Tergugat I melalui Tergugat II KPKNL Sidoarjo obyek jaminan berupa: SHM No. 12.10.16.12.1.01063 LT seluas 346 m2 atas nama Armani lokasi Jl. Sanawi II RT.03 RW.01 Keboananom, Gedangan, Sidoarjo dilakukan lelang pada hari / tanggal : Kamis 5 Maret 2026 waktu pukul 10.30. Wib (sesuai waktu server).Tempat KPKNL Sidoarjo alamat Domain https://www.lelang.go.id adalah masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum yang di lakukan Tergugat I melalui Tergugat II tidak sah menurut hukum karena harga objek yang akan di Lelang tidak sesuai dengan harga penilaian apprasial resmi sebagai mana Peraturan menteri Keuangan (PMK) No. 122 Permenkiu tahun 2023 Pasal 56 ayat (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Perincian Nilai apprasial Resmi objek sengketa a quo berdasarkan Fisik sesudah disesuaikan dengan tata Kota sebagai berikut :
- Tanah Luas 346 M2 Nilai ( Rp./M2 3.200.000 Nilai Pasar Rp.1.107.200.000 Indikasi Nilai Likuidasi Rp 775.040.000,-
- Bangunan Luas 297 M2 Nilai Rp.2.190.000,- Nilaai Pasar Rp.650.430.000 Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 455.300.000,-
- Jadi ditotal Nilai Likuidasi Rp.1.230.340.000,- sedangkan Objek tanah dan/atau bangunan dilelang dengan harga Rp.487.000.000,- harus dibatalkan
3) Menyatakan Penggugat mulai membayar pada tanggal 26 Januari 2023 membayar “bunga” plus pokok per bulan sebesar Rp 17.916.700,- dan dilakukan hingga bulan Nopember 2025, sehingga jumlah Pokok plus “bunga” yang telah dibayar oleh Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2023 s/d Nopember 2025 terkumpul Rp.162.570.000,- adalah penggugat beritikat baik;
4) Menyatakan sisa pokok pinjaman Penggugat ( Baki debet) sebesar Rp.362.833,200,-
5) Mengabulkan dan selanjutnya menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang Tanah dan bangunan SHM No. 12.10.16.12.1.01063 LT seluas 346 m2 atas nama Armani lokasi Jl. Sanawi II RT.03 RW.01 Keboananom, Gedangan, Sidoarjo
6) Menghukum Tergugat I untuk membayar Ganti Rugi Immateriil secarai tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar Rupiah);
7) Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap hari keterlambatan atas kelalaian dan/atau kesengajaan Tergugat I untuk tidak melaksanakan Putusan perkara a quo dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan perkara a quo dibacakan;
8) Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan Pengadilan
9) Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul Karena Gugatan;
Atau,
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
