Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Sda 1.DRS. Sardi
2.Armani
1.PT. BPR BERKAT CAHAYA ARTHA
2.Kantor PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. Sardi
2Armani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kahono, SH.DRS. Sardi
2Kahono, SH.Armani
3Sodikin, S.H.DRS. Sardi
4Sodikin, S.H.Armani
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BERKAT CAHAYA ARTHA
2Kantor PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Farah Nurani Tjinong, S.H. Notaris PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
 
2) Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad) karena harga objek yang akan di Lelang tidak sesuai dengan  harga penilaian  apprasial resmi sebagai mana Peraturan menteri Keuangan (PMK) No. 122 Permenkiu tahun 2023 Pasal 56 ayat (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
d. Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Lelang yang diajukan Tergugat I melalui Tergugat II KPKNL Sidoarjo obyek jaminan  berupa: SHM No. 12.10.16.12.1.01063 LT seluas 346 m2 atas nama Armani lokasi Jl. Sanawi II RT.03 RW.01 Keboananom, Gedangan, Sidoarjo   dilakukan lelang pada hari / tanggal : Kamis 5 Maret 2026 waktu pukul 10.30. Wib (sesuai waktu server).Tempat KPKNL Sidoarjo alamat Domain https://www.lelang.go.id adalah masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum yang di lakukan Tergugat I melalui Tergugat II tidak sah menurut hukum  karena harga objek yang akan di Lelang tidak sesuai dengan  harga penilaian  apprasial resmi sebagai mana Peraturan menteri Keuangan (PMK) No. 122 Permenkiu tahun 2023  Pasal 56 ayat (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Perincian Nilai apprasial  Resmi objek sengketa a quo berdasarkan Fisik sesudah disesuaikan dengan tata Kota sebagai berikut : 
- Tanah Luas 346 M2 Nilai ( Rp./M2 3.200.000 Nilai Pasar Rp.1.107.200.000 Indikasi Nilai Likuidasi Rp 775.040.000,-
- Bangunan Luas 297 M2 Nilai Rp.2.190.000,- Nilaai Pasar Rp.650.430.000 Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 455.300.000,- 
- Jadi ditotal Nilai Likuidasi Rp.1.230.340.000,-  sedangkan Objek tanah dan/atau bangunan dilelang dengan harga Rp.487.000.000,- harus dibatalkan
 
3) Menyatakan Penggugat mulai membayar pada tanggal 26 Januari 2023   membayar “bunga” plus pokok per bulan sebesar Rp 17.916.700,- dan  dilakukan hingga bulan Nopember 2025, sehingga jumlah Pokok plus “bunga” yang telah dibayar oleh Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2023 s/d Nopember 2025 terkumpul Rp.162.570.000,- adalah penggugat beritikat baik;
 
4) Menyatakan sisa pokok pinjaman Penggugat ( Baki debet) sebesar Rp.362.833,200,-
 
5) Mengabulkan dan selanjutnya menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang Tanah dan bangunan SHM No. 12.10.16.12.1.01063 LT seluas 346 m2 atas nama Armani lokasi Jl. Sanawi II RT.03 RW.01 Keboananom, Gedangan, Sidoarjo   
 
6) Menghukum Tergugat I untuk membayar Ganti Rugi Immateriil secarai tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar Rupiah);
 
7) Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap hari keterlambatan atas kelalaian dan/atau kesengajaan Tergugat I untuk tidak melaksanakan Putusan perkara a quo dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan perkara a quo dibacakan;
 
8) Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan Pengadilan
 
9) Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul Karena Gugatan;
 
Atau,
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak