| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa YAYUK RACHMA SUMARDIYANTI Alias YAYUK Bin SUDIONO (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di dalam laci kamar pada sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Amartha Safira Blok B3 / 3 Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|