Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2026/PN Sda DWI SUJADMIKO HADI,.S.E 1.DARWANTO
2.SELVI LIA ANGGRAENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI SUJADMIKO HADI,.S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABRAHAM GUNAWAN WICAKSANA,.S.H,.M.HDWI SUJADMIKO HADI,.S.E
2ARI HARIADI,.S.H.DWI SUJADMIKO HADI,.S.E
Tergugat
NoNama
1DARWANTO
2SELVI LIA ANGGRAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cq. KC SURABAYA RAJAWALI
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Kab.Sidoarjo cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab.Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan perikatan dan kesepakatan yang diwujudkan pada kwitansi tertanggal 31 Januari 2020, terkait kesepakatan yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan suatu perikatan yang sah dan mengikat secara hukum ;
 
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memenuhi seluruh isi kesepakatan yang tertuang dalam kwitansi tertanggal 31 Januari 2020, dengan dibebani penggantian biaya kerugian dan bunga ;
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil yang ditotal sebesar : Rp.546.700.000,- (lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), sebagaimana rincian posita No.16  tersebut di atas ;
 
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) - per/ hari keterlambatan pemenuhan isi putusan perkara ini;
 
7. Menyatakan sah dan berharga terhadap objek sita jaminan secara fisik berupa :Sebidang tanah dan bangunan di Perum Griya Karya Sedati Permai I/18, RT.027, RW.012, Desa Sedati Gede, Kecamatan Desati, Kab. Sidoarjo. Sebagaimana  sertipikat hak milik (SHM) No. 2315 / Sedatigede, surat ukur No. 100/17.11/2001 tanggal 27-08-2001, seluas 96 M2, atas nama DARWANTO dengan batas-batas :
 
Utara : Rumah Blok i No.17 pak PENDIK;
Selatan : Rumah Blok i No.19 pak MAHMUD;
Timur : Rumah Blok i No.8 pak MUKTAR;
Barat : Jalan Perumahan;
 
Diletakkan sebagai obyek sita jaminan dalam perkara a quo;
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sebagaimana tanggungan hutangnya kepada PENGGUGAT sebagaimana Petitum 16, apabila tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II maka objek sita jaminan secara fisik berupa : Sebidang tanah dan bangunan di Perum Griya Karya Sedati Permai I/18, RT.027, RW.012, Desa Sedati Gede, Kecamatan Desati, Kab. Sidoarjo. Sebagaimana  sertipikat hak milik (SHM) No. 2315 / Sedatigede, surat ukur No. 100/17.11/2001 tanggal 27-08-2001, seluas 96 M2, atas nama DARWANTO dapat diajukan eksekusi lelang melalui kantor lelang negara / balai lelang yang berwenang;
 
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada isi putusan ;
 
10. Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain ( uitvoorbaar bij vooraad) ;
 
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 
ATAU,
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak