Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2026/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. BUDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

ERTAMA :

          Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam kamar tidur rumah milik saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa BUDI SETIAWAN datang ke rumah buleknya yaitu saksi KUSTIANINGSIH yang ada di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk memintaa makan namun saksi KUSTIANINGSIH tidak ada di rumahnya dan di rumah tersebut tidak ada makanan sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan langsung pulang ke rumah kos terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WIB terdakwa BUDI SETIAWAN datang lagu ke rumah saksi KUSTIANINGSIH yang ada di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan membawa 2 (dua) buah pisau dari rumah kos terdakwa lalu terdakwa mendobrak atau membuka dengan paksa pintu rumah saksi KUSTIANINGSIH hingga jebol dan terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi KUSTIANINGSIH menuju ke dalam kamar tidur saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA yang tidak dikunci dan saat itu saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA sedang tidur di dalam kamar, setelah itu terdakwa dengan pisau yang dipegang tangan kanan membacok saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA yang sedang tidur sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai jari manis tangan kanan hingga luka dan mengeluarkan darah, siku tangan sebelah kanan luka dan lutut kaki sebelah kanan jugaa mengalami luka, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi KHUSTIANINGSIH llu meneriaki terdakwa “maling-maling” sehingga membuat terdakwa menjadi ketakutan dan melarikan diri keluar rumah saksi KHUSTIANINGSIH  menuju ke arah timur llu terdakwa dikejar oleh saksi TEGUH BUDI PRASETYA dan saksi MUSTOFA namun terdakwa tidak ditemukan, kemudian terdakwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sidoarjo Kota oleh saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BUDI SETIAWAN tersebut saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA menderita luka sebagaima diterangkan dalam Visum Et Repertum (Korban Hidup) No. Register 2362426 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. EVI DIANAFITRI, S.H., SP.F. selaku dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediologi RSUD Kabupaten Sidoarjo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pasien laki-laki umur kurang labih tiga puluh dua tahun, status gizi baik ;
  2. Pada pemeriksaan luar
  • Robek di jari keempat tangaan kanan
  • Ribek di siku kiri
  • Robek di lutut kanan
  1. Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan senjata tajam ;
  2. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien diijinkan pulang

          Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

          Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam kamar tidur rumah milik saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembinyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyatadigunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang Busaka atau Barang Kuno, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa BUDI SETIAWAN datang ke rumah buleknya yaitu saksi KHUSTIANINGSIH yang ada di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk memintaa makan namun saksi KHUSTIANINGSIH tidak ada di rumahnya dan di rumah tersebut tidak ada makanan sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan langsung pulang ke rumah kos terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WIB terdakwa BUDI SETIAWAN datang lagu ke rumah saksi KHUSTIANINGSIH yang ada di Jl. Jogoyudo Gg. Plipir 2 No.112 A RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan membawa 2 (dua) buah pisau dari rumah kos terdakwa lalu terdakwa mendobrak atau membuka dengan paksa pintu rumah saksi KHUSTIANINGSIH hingga jebol dan terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUHARTINING menuju ke dalam kamar tidur saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA yang tidak dikunci dan saat itu saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA sedang tidur di dalam kamar, setelah itu terdakwa dengan pisau yang dipegang tangan kanan membacok saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA yang sedang tidur sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai jari manis tangan kanan hingga luka dan mengeluarkan darah, siku tangan sebelah kanan luka dan lutut kaki sebelah kanan jugaa mengalami luka, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi KHUSTIANINGSIH llu meneriaki terdakwa “maling-maling” sehingga membuat terdakwa menjadi ketakutan dan melarikan diri keluar rumah saksi KHUSTIANINGSIH  menuju ke arah timur llu terdakwa dikejar oleh saksi TEGUH BUDI PRASETYA dan saksi MUSTOFA namun terdakwa tidak ditemukan, kemudian terdakwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sidoarjo Kota oleh saksi ALFAN CAISAR RIDHO PRASETYA ;

          Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya