Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH., MH. ACHMAD ZAENAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/M.5.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ZAENAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ZAENAL pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Siwalan Panji 2 No. 1, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di Gedung Ex Balai Bahasa Provinsi Jatim) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekitar bulan Oktober 2025, Terdakwa ACHMAD ZAENAL yang sedang berada di area Gedung Ex Balai Bahasa Provinsi Jatim (yang sekarang gedung tersebut dikuasai oleh pihak BPKAD Prov. Jawa Timur), mengetahui jika gedung tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada yang menjaga sehingga Terdakwa dapat mudah memasuki gedung tersebut, kemudian atas dasar tersebut timbul niatan Terdakwa untuk memiliki serta menjual barang berupa kanopi, genteng, galvalum dan kanal H yang terdapat di gedung tersebut kepada Saksi SAHLAN tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak pengelola gedung Ex Balai Bahasa (Pihak BPKAD Prov. Jawa Timur). Kemudian guna meyakinkan Saksi SAHLAN, selanjutnya Terdakwa melakukan penyesatan dengan cara membeli kunci untuk menutup gerbang gedung tersebut dan mengatakan kepada Saksi SAHLAN bahwa Terdakwa bekerja selaku keamanan gedung yang dapat menjual barang-barang dalam gedung tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2023, timbul kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi SAHLAN jika Terdakwa menjual barang berupa kanopi dari gedung Ex Balai Bahasa Provinsi Jatim tersebut dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayaranya dilakukan secara tunai oleh Saksi SAHLAN kepada Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menerima pembayaran pembelian kanopi tersebut, selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wib, Saksi SAHLAN dengan dibantu oleh Saksi ABDUL WAKI membongkar kanopi yang ada di gedung tersebut untuk diambil;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025, Terdakwa menawarkan kembali barang berupa genteng dan Kanal H yang terdapat di gedung Ex Balai Bahasa Provinsi Jatim tersebut kepada Saksi SAHLAN dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan timbul kesepakatan antara Saksi SAHLAN dengan Terdakwa, jika untuk pembayaran genteng dan Kanal H tersebut dilakukan secara diangsur dengan pembayaran uang muka Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) yang sisanya akan dilunasi setelah pembongkaran selesai yang akan dibayarkan dari Saksi SAHLAN kepada Terdakwa. Kemudian setelah sepakat, selanjutnya Saksi SAHLAN menyuruh Saksi ABDUL WAKI untuk melakukan pembongkaran genteng dan Kanal H yang terdapat di gedung Ex Balai Bahasa Provinsi Jatim tersebut yang dimulai pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 Wib, hingga pada akhirnya di hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 Wib, pada saat melakukan pembongkaran, datang Saksi WAHYU WIDODO (selaku petugas pemasang banner yang ditugaskan oleh pihak BPKAD Provinsi Jawa Timur) untuk memberhentikan pembongkaran tersebut dan baru diketahui jika Terdakwa bukan penjaga dari gedung Ex Balai Bahasa Provinsi Jatim, yang pada akhirnya kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil dan menjual barang berupa kanopi, genteng, galvalum dan kanal H yang terdapat di gedung Ex Balai Bahasa Provinsi Jatim tersebut mengakibatkan pihak BPKAD Provinsi Jawa Timur mengalami kerugian materill kurang lebih sebesar Rp. 433.160.000 (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf d UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya