Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HOIRUL BIN RUMO bersama dengan Sdr. SON HADI als SON (DPO), pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di teras di Ds. Jabaran Rt/Rw.06/02 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu 27 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. SON HADI als SON (DPO) disuruh untuk datang kerumahnya di Ds. Kemiri Kec. Puspo Kab. Pasuruan kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nosin : JFN1E1053730, Noka : MH1JFN115EK053936 yang sebelumnya diperoleh dari hasil kejahatan pencurian di daerah Singosari Malang, setelah tiba dirumah Sdr. SON HADI als SON (DPO) lalu mengajak terdakwa untuk pergi dan ditengah perjalanan Sdr. SON HADI als. SON (DPO) mengatakan bahwa akan melakukan pencurian Sepeda Motor di daerah Sidoarjo setelah itu keduanya berkeliling mencari sasaran.
- Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib ketika sampai di Ds. Jabaran Rt/Rw 06/02 Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo terdakwa dan Sdr. SON HADI als. SON (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy No.Pol : W-4161-0A tahun 2018 warna coklat hitam sedang berada diparkiran teras rumah didalam pagar yang terkunci milik saksi MUHAIMIN.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berhenti dalam jarak sekitar 5 meter dari rumah tersebut lalu menunggu diatas sepada motor sambil mengawasi situasi sekitarnya sedangkan Sdr. SON HADI al. SON (DPO) berjalan menuju kerumah tadi kemudian merusak gembok pagar dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian masuk ke teras rumah dan merusak lubang kunci sepeda motor Merk Honda Scoopy No.Pol : W-4161-0A tahun 2018 warna coklat hitam Noka : MH1JM3110JK982730, Nosin : JM31E1978961 milik saksi MUHAIMIN.
- Bahwa setelah lubang kunci sepeda motor rusak lalu Sdr. SON HADI als. SON (DPO) membawa kendaraan hasil curian tersebut kerumahnya di Ds. Kemiri Kec. Puspo Kab. Pasuruan sedangkan terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa sepeda motor Honda Beat warna merah hitam miliknya.
- Bahwa keesokan harinya Sdr. SON HADI als. SON (DPO) menawarkan kendaraan hasil curiannya kepada terdakwa seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah keduanya sepakat lalu terdakwa mencicil kendaraan tersebut dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya belum dibayar dimana sepeda motor Merk Honda Scoopy No.Pol : W-4161-0A tahun 2018 warna coklat hitam tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib petugas Ditreskrimum Polda Jatim bersama team dengan membawa surat perintah lengkap berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa di tempatnya bekerja di PT WEHA AGRO SEJAHTERA Desa Sekarkurung , Kec. Kebomas Kab. Gresik.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MUHAIMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat 2 KUHP.
|
|