Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2026/PN Sda RIZKY SEPTA KURNIADHI, S.H., M.H. 1.OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI
2.MARINA EKA PUTRI BINTI SUMARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2542/M.5.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY SEPTA KURNIADHI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI[Penahanan]
2MARINA EKA PUTRI BINTI SUMARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

          Bahwa terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI dan terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat bertempat di dalam sebuah rumah Jl Jeruk III D1 / 38 A Kelurahan Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI  mendapat telepon dari ROHIM (DPO) untuk menawarkan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, lalu terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI setuju untuk membeli Narkotika jenis Sabu ke ROHIM (DPO), selanjutnya terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI langsung berangkat menuju perempatan Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk bertemu dengan ROHIM (DPO) untuk menerima Narkotika jenis Sabu yang terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISIbeli dari ROHIM (DPO) sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 1 (satu) gram, setelah Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI terima dari ROHIM (DPO) lalu terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada BEJO (DPO) sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sebagian terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI konsumsi bersama terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO di dalam kamar dan sisanya terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI simpan ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI kembali ditelepon oleh ROHIM (DPO) untuk ditawari Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI pesan sebanyak 5 (lima) gram, selanjutnya sekira pukull 18.00 WIB terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI berangkat bersama dengan terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO ke Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI lalu di sana terjadi serah terima Narkotika jenis Sabu antara ROHIM (DPO) dengan terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI sebanyak 2 (dua) klip dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan pembayaran lewat transfer melalui Bank BCA dengan nomor rekening 1852187900 atas nama ISYAK MAULANA sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISIbersama dengan terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO pulang menuju Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sioarjo dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI beli dari ROHIM (DPO) untuk dijual kepada pembeli yaitu ZIDANE (DPO) sebanyak 2 (dua) poket masing-masing poket beisi 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dengan harga per poket sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI simpan di dalam dompet warna kuning bertuliskan DE PAUL sebanyak 6 (enam) klip masing-masing klip berisi 0,3 (nol koma tiga) gram ;
  • Bahwa cara terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI untuk menjual Narkotika jenis sabu yaitu : pemesan atau pembeli harus menstranfer uang embeliannya ke rekening terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI di Bank BCA No. rekening 1011351013 atas nama MARINA EKA PUTRI, setelah uang ditransfer Llu terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI memecah Sabu tersebutdengan menggunakan timbangan digital sesuai pembelian dari pembeli dan penyerahannya secara langsung oleh terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI sendiri, sedangkan tugas terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO yaitu mencatat pengeluaran dan pemasukan dari transfer yang dilakukan oleh terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISIsejak bulan Januari 2026, disamping itu terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO juga membantu untuk memecah Sabu menjadi beberapa klip sesuai permintaan dari terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI ;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa sedang berada di dalam kamar, selanjutnya dilakukan penggeledahan adapun barang bukti yang dapat disita oleh Petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim berupa :
  1. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hijau metalik dengan No. Sim 08136851612 No.Imei 1. 862067070983693 No. Imei 2. 862067070983685 milik dari terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO
  2. 1 (satu) set alat hisap beserta pipet kaca kosong
  3. 1 (satu) uah tas dompet warna hijau tanpa merk
  4. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
  5. 6 9enam) klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram masing-masing 0,31 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,31 gram,0,31 gram, 0,29 gram
  6. 1 (satu) klip berisi narkotika jenis Extacy 1 (satu) butir dengan berat 0,61 gram berlogo LV warna merah hijau
  7. 1 (satu) klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 4,76 gram
  8. 1 (satu) klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,18 gram
  9. 1 (satu) buah korek api warna hijau
  10. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru metalik No. Sim. 081288854018 No. imei 1. 865349073455631 No. imei 2. 865349073455623 milik terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI sebagai alat transaksi Narkotika
  11. 1 (satu) buah dompet toko emas wahyurejo warna orange
  12. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver mek ACIS
  13. 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat beberapa klip
  14. 3 (tiga) buah sendok sekrop Sabu yang terbuat dari sedotan
  15. 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan DE PAUL
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Extacy tersebut
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 01645/NNF/2026  tanggal 005 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  • 02557/2026/NNF s/d 02564/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • 02565/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetanfetamina) terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa besrta barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tmur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;

          Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

                  Bahwa terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI dan terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat bertempat di dalam sebuah rumah Jl Jeruk III D1 / 38 A Kelurahan Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa sedang berada di dalam kamar, selanjutnya dilakukan penggeledahan adapun barang bukti yang dapat disita oleh Petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim berupa :
  1. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hijau metalik dengan No. Sim 08136851612 No.Imei 1. 862067070983693 No. Imei 2. 862067070983685 milik dari terdakwa II. MARINA EKA PUTRI binti SUMARTO
  2. 1 (satu) set alat hisap beserta pipet kaca kosong
  3. 1 (satu) uah tas dompet warna hijau tanpa merk
  4. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
  5. 6 9enam) klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram masing-masing 0,31 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,31 gram,0,31 gram, 0,29 gram
  6. 1 (satu) klip berisi narkotika jenis Extacy 1 (satu) butir dengan berat 0,61 gram berlogo LV warna merah hijau
  7. 1 (satu) klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 4,76 gram
  8. 1 (satu) klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,18 gram
  9. 1 (satu) buah korek api warna hijau
  10. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru metalik No. Sim. 081288854018 No. imei 1. 865349073455631 No. imei 2. 865349073455623 milik terdakwa I. OUFA FAMILYANTO NOVA bin SIBROMALISI sebagai alat transaksi Narkotika
  11. 1 (satu) buah dompet toko emas wahyurejo warna orange
  12. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver mek ACIS
  13. 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat beberapa klip
  14. 3 (tiga) buah sendok sekrop Sabu yang terbuat dari sedotan
  15. 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan DE PAUL
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Extacy tersebut
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 01645/NNF/2026  tanggal 005 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  • 02557/2026/NNF s/d 02564/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • 02565/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetanfetamina) terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa besrta barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tmur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;

          Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya