Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.G/2026/PN Sda 1.Angky Soedrijanto
2.Titis Istiqomah
Mamok Widodo S.AP., alias Mamok Widodo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 346/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angky Soedrijanto
2Titis Istiqomah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mamok Widodo S.AP., alias Mamok Widodo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Tuntutan pokok – primer 
1. Mengembalikan uang pokok pinjaman sebagaimana terlampir kwitansi yang ditanda-tangani Pihak Kedua – Tergugat dengan mengatasnama-kan diri Tergugat sebagai Kepala Desa Mliriprowo dengan stempel dinas Desa Mliripworo. 500.000.000,-
2. Mengembalikan uang muka pembelian sawah persil dusun Mlaten, desa Mliriprowo yang dijanjikan Pihak Kedua – Tergugat kepada Pihak Pertama – Penggugat; tidak pernah terwujud transaksi nya sebagaimana bukti transfer bank BNI terlampir. 50.000.000,-
3. Membayar kerugian tunai denda pinjaman Pihak Pertama di Bank  atas janji palsu Pihak Kedua – Tergugat sebagaimana bukti transkrip percakapan Whatsapp terlampir. 65.000.000,-
Besaran Nilai Total tuntutan pokok – primer 615.000.000,-
Tebilang: # Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah #.
 
Pihak Kedua – Tergugat juga memiliki janji-janji yang tidak pernah ditepati sama sekali kepada Pihak Kesatu – Para Penggugat; yang juga dimohonkan keadilan nya melalui Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, yaitu:
Memberikan/menepati janji-janji atas sebagian keuntungan usaha sebesar 5,5% per nilai Rp.100.000.000,- dari besaran pokok Rp.500.000.000,- sebagaimana terlampir kwitansi yang ditanda-tangani Pihak Kedua – Tergugat dengan mengatasnama-kan diri Tergugat sebagai Kepala Desa Mliriprowo dengan stempel dinas Desa Mliripworo; periode Januari 2025 sampai dengan Juli 2026 (19 Bulan). 522.500.000,-
Memberikan/menepati janji-janji lain berulang kali yang kenyataannya sama sekali tidak pernah terealisasi sebagaimana bukti transkrip percakapan Whatsapp dalam lampiran Gugatan ini. 200.000.000,-
Kerugian immateriil lainnya akibat janji palsu dan Pihak Kedua – Tergugat menghindari Pihak Kesatu – Penggugat pada saat Pihak Kesatu – Penggugat terkena masalah akibat janji palsu dari Pihak Kedua – Tergugat. 200.000.000,-
Besaran Nilai Total tuntutan lain – sekunder 922.500.000,-
Terbilang: # Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah #
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak