Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2026/PN Sda ERY SUWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERY SUWOTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 11 September 2024, telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama: TUMIRAH dikarenakan lansia dan dikebumikan di Pemakaman Umum Desa Seketi Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo setelah adanya putusan Penetapan guna di register Akta Kematian dari Ibu Almarhumah TUMIRAH paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah putusan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus.
4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan undang undang. 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak