INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 105/Pdt.G/2026/PN Sda | DPC GERINDRA KAB.SIDOARJO | 1.Hj. Ratna Mardiana, Bsc 2.Drs. H. Agus Sukiranto, M.M 3.PT. Kedawung Surya Industrial, Ltd |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan benar menurut hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc. merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat III menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc. adalah dengan tanpa hak dan melawan hukum;
5. Menyatakan peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) No. 27 dan Kuasa Untuk Menjual No. 28 dengan Penggugat selaku pembeli, dalam hal ini menunjuk Ir. H. Soepriyatn sebagai kuasa untuk mewakili Penggugat dan/atau DPC. GERINDRA KAB. SIODOARJO yang dilakukan dihadapan Notaris di Sidaorjo Evie Maria Majid, S.H.,M.Kn pada tanggal 13 Maret 2020 atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc. telah terjadi dan sah secara hukum;
6. Menetapkan Penggugat (DPC. GERINDRA KAB. SIDOARJO) sebagai pihak yang paling berhak dan sebagai pemilik yang sah menurut hukum dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum berupa melakukan balik nama atas objek tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, yang saat ini tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc, untuk selanjutnya diganti menjadi milik dan/atau atas nama Partai Gerindra di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo (TURUT TERGUGAT II);
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1102, luas 371 m?2; yang terletak di Jl. Raya Ponti No. 7 RT. 29, RW. 06, Kel. Magersari, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, tertulis atas nama Hj. Ratna Mardiana, Bsc. kepada Penggugat (DPC. GERINDRA KAB. SIDOARJO) secara serta merta;
8. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
9. Menyatakan Putusan atas Gugatan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum yang lainnya (uit voorbar bij voorrad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
