INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
295/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Warmuhadi 2.Nasifah 3.Sukarsih 4.Paiman |
4.Candra 5.Hendro |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 295/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti Sah dan meyakinkan telah Melakukan Waprestasi.
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan Kewajibannya ikut sebagai penanggungjawab atas pengembalian semua
uang milik Para Penggugat dengan membayar total kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yaitu sebesar Rp. 652 .000.000,- ( enam ratus lima puluh dua juta Rupiah ) yaitu terdiri atas kerugian Materiil Rp. 252.000.000,- dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 400.000.000,- atau dengan membantu proses penjualan rumah milik Alm.Rojiin untuk dibayarkan kepada Para Penggugat.
4. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) tiap hari , jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain , Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |