INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2025/PN Sda | LIANG, CHARLES LIANGAN | 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO 2.H. ABDUL MALIK 3.H. IMAM SULBANI, SH. 4.H. ZAINURI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik SAH dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 34 seluas 11.040 M?2;, sesuai gambar situasi tanggal 15 Mei 1992 Nomor : 2659/1992 yang terletak di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Selatan : Saluran Air
? Sebelah Utara : Jalan Raya H. Anwar Hamzah
? Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Nomor 413 atas nama
H. Mas’ud/ Sipoa Grup
? Sebelah Timur : Saluran Air
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan itikad buruk dengan melakukan penyalahgunaan keadaan kepada Penggugat (Misbruik van Omstandigheden) yang menyebabkan pelanggaran hukum;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah Pihak yang melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) Pada Diri Penggugat;
5. Menyatakan Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral Nomor : 352/BAPU-12.10/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral sesuai dengan keadaan Batas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 34 / Desa Tambak Oso secara benar ;
7. Menyatakan Peta Bidang Tanah Nomor : 2384/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum ;
8. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peta Bidang Tanah dengan Keterangan Batas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 34 Desa Tambak Oso sebagaimana asalnya yakni :
? Sebelah Selatan : Saluran Air
? Sebelah Utara : Jalan Raya H. Anwar Hamzah
? Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Nomor 413 atas nama
H. Mas’ud/ Sipoa Grup
? Sebelah Timur : Saluran Air
9. Menyatakan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor : 863/Desa Tambak Oso/ Kecamatan Waru/ Kabupaten Sidoarjo, diterbitkan tanggal 06 November 2013, berdasarkan Surat Ukur : tanggal 10-06-2010, Nomor : 00026/18.08/2009, Luas 8.683 M?2; atas nama Haji Abdul Malik ( Ketua), H. Imam Sulbani (Sekretaris), H. Zainuri ( Bendahara ) adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum;
10. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan/atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya untuk menyerahkan penguasaan fisik dan melakukan Pencabutan pagar besi yang telah ditanam diatas tanah Hak Milik Penggugat dan tanpa syarat apapun;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap harta Tergugat I s.d Tergugat IV yang ditengarai akan mengalihkan hartanya untuk menghindari kewajiban, terhadap :
- Tanah dan bangunan Kantor Tergugat I yang berkedudukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jalan Tambak Gebang, Kelurahan Gebang, Sidoarjo
- Sertipikat Tanah Wakaf Nomor : 863/Desa Tambak Oso tertulis atas nama Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV
12. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat IV untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 4.900.000.000. (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I s.d Tergugat IV menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat
13. Menghukum Tergugat I s.d. Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |