Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2026/PN Sda LILIK AGUSTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIK AGUSTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 27 Februari 1988, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: M. TOJIB dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pemakaman Umum Desa Kedungrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo setelah adanya putusan Penetapan guna di register Akta Kematian dari Bapak Almarhum M. TOJIB paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah putusan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus.
4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan undang undang. 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak