| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa I ISMUJI bersama-sama dengan terdakwa II ELICIA NOVITA pada hari pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat bertempat Dusun Ciro Wetan Rt 10 Rw 03, Desa Bakung Temunggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum memakai nama palsu atau kedudukan palsu mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang,memberi utang,membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan oleh para terdakwa cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 terdakwa I ISMUJI dan terdakwa ELICIA NOVITA yang merupakan pasangan suami istri menjanjikan pekerjaan kepada beberapa korban bisa masuk kerja menjadi karyawan di PT Wings Surya Driyorejo Gresik, karena percaya kemudian para korban mendatanggi rumah para terdakwa pada saat para korban datang kerumah para terdakwa kemudian terdakwa I meyakinkan kepada para korban bahwa terdakwa II merupakan karyawan tetap di Perusahaan PT Wings Surya Driyorejo Gresik sebagai kepala produksi PT Wings Surya Driyorejo dan menjamin bisa memasukkan orang untuk bekerja menjadi karyawan di PT Wings Surya.
- Bahwa setelah para terdakwa meyakinkan para korban kemudian terdakwa I meminta kepada para korban harus melengkapi syarat yang ditentukan yaitu menyerahkan Surat Lamaran pekerjaan, Foto copy Ijazah , Foto copy KTP, surat sehat, foto ukuran 4x6 dan lain-lain selain itu para korban juga diminta harus membayar uang dengan jumlah bervariasi yaitu antara Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan dengan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran BPJS, uang baju seragam, pembuatan ATM dan uang pelicin untuk diberikan ke orang perusahan yang bernama Wicaksono yang disebut terdakwa II sebagai HRD PT Wings Surya padahal tidak ada karyawan PT Wings Surya Driyorejo bagian HRD yang bernama Wicaksono tersebut, atas rangkaian kebohongan para terdakwa tersebut membuat para korban percaya sehingga para korban bersedia menyerahkan uang kepada para terdakwa, setelah uang diterima dan sebagian ada yang ditransfer melalui M Banking BRI milik terdakwa I oleh para korban sebesar kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa II memasukkan para korban ke dalam grup Whatsapp yang benama “Karyawan Wings Surya” yang beranggotakan kurang lebih 35 orang dan menjanjikan untuk proses panggilan dan mulai bekerja yaitu tanggal 20 Januari 2026 kemudian mundur ditanggal 04 Februari 2026 namun sampai dengan batas waktu yang telah djanjikan oleh para terdakwa, para korban belum juga diterima bekerja di PT Wings Surya dan Handphone para terdakwa sudah tidak bisa dihubunggi lagi sehingga para korban melakukan pengecekan ke Perusahaan PT Wings Surya dan ternyata tidak ada karyawan dan bagian kepala produksi PT Wings Surya yang bernama Ismuji dan Elicia Novita lalu para korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
- Bahwa dari 35 orang korban yang dijanjikan bisa bekerja di PT Wings Surya hanya 8 orang korban yang melaporkan para terdakwa kepada pihak kepolisian yaitu saksi Agung Dwitanto, saksi Firjatullah, saksi Agung Prasetyo Adi, saksi Mohammad Ilham, saksi Yuni Lestari, saksi Achmad Wahyu Febrianto, saksi Fiola Florentina, dan saksi Moch Fery Kurniawan.
- Bahwa para terdakwa sampai saat ini tidak pernah mengembalikan uang yang diterima dari para korban sebesar kurang lebih 5.900.000,- ( lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut para terdakwa gunakan untuk kepentingan para terdakwa sehari-hari.
- Akibat perbuatan para terdakwa para korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 5.900.000,- ( lima juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
----------- Perbuatan mereka para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |