Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. REAFANDA DEMANSA YUAFI BIN HAMDAN YUAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-506/M.5.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REAFANDA DEMANSA YUAFI BIN HAMDAN YUAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa REAFANDA DEMANSA YUAFI BIN HAMDAN YUAFI pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira jam 19.30 wib atau pada waktu lain bulan November 2024, bertempat di Desa Kalipecabean Rt. 05 Rw. 02 Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa mendapatkan chat dari Rendy Probo Dwi P yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol. W 2826 NFI warna hitam tahun 2024 dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian ditawar oleh terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Rendy Probo Dwi P menyetujuinya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib Rendy Probo Dwi P datang ke kontrakan terdakwa di Desa Kalipecabean Rt. 05 Rw. 02 Kec. Candi Kab. Sidoarjo dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol. W 2826 NFI warna hitam tahun 2024 dan terdakwa bertanya kepada Rendy Probo Dwi P asal kepemilikan sepeda motor tersebut dan Rendy Probo Dwi P mengatakan kalau sepeda motor tersebut milik temannya yang tidak diketahui keberadaannya sehingga terdakwa langsung membayar uang Rendy Probo Dwi P tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Rendy Probo Dwi P dan terdakwa langsung menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol. W 2826 NFI warna hitam tahun 2024 tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKB kemudian terdakwa langsung mengganti plat nomor sepeda motor dengan No. Pol. L 6139 H serta melepas semua stikernya dengan tujuan agar tidak di kenali oleh pemiliknya dan keesokan harinya terdakwa mentransfer sisa uang pembelian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Rendy Probo Dwi P.
  • Bahwa seharusnya terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan karena tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan bukti kepemilikan yaitu STNK serta BPKB.
  • Bahwa sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol. W 2826 NFI warna hitam tahun 2024 tersebut milik saksi Moch. Fahrur Rozi yang hilang pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di Desa Randengan Rt. 04 Rw. 01 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo yang diambil oleh Rendy Probo Dwi Prasetyo dan Muhammad Aventzan Gusfiansyah.
  • Bahwa akibat perbuatan Rendy Probo Dwi Prasetyo dan Muhammad Aventzan Gusfiansyah, saksi  Moch. Fahrur Rozi mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya