Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2026/PN Sda RIFKI ANGGA FAJAR RISTANTO ALDRICH FELIX LENGKONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFKI ANGGA FAJAR RISTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THARIQ ALFAN, M.H.RIFKI ANGGA FAJAR RISTANTO
Tergugat
NoNama
1ALDRICH FELIX LENGKONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ULUL AZMI, S.HI.MM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Restoran tertanggal 17 September 2017;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tertanggal 10 Februari 2020;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi terhitung sejak bulan November 2019 sampai dengan Mei 2026 sebesar Rp1.382.500.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi terhitung sejak bulan November 2019 sampai dengan Mei 2026 sebesar Rp1.382.500.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) setiap tahunnya atas hutang pokok investasi sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan dan dibayarkan lunas kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2934, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Rungkut Kidul, setempat dikenal sebagai Jalan Rungkut Kidul RK II A Nomor 24 (dalam IMB tertulis Jalan Rungkut Asri Barat XIV/48), seluas 455 m?2;, terdaftar atas nama ALDRICH FELIX LENGKONG, berkedudukan di Surabaya;
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak