| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa MOH. JONI pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 15.45 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Rica-Rica yang beralamat di Jalan Haji Nur Desa Sugiwaras Kecamatan Candi Kabupaten Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi dan atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi HERI SUSILO dan Saksi ARI SISWOYO serta Saksi ANDIKA YUDA TRISNA selaku anggota Satreskrim Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOH. JONI ketika berada di warung kopi Rica-Rica yang beralamat di Jalan Haji Nur Desa Sugiwaras Kecamatan Candi Kabupaten Kabupaten Sidoarjo dan saat itu sedang bermain judi online jenis Mahjong pada Aplikasi Pragmatic88 dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung A52 warna biru No.Imei 1 : 352938774809136, No.Imei 2 : 354350334809135, No HP : 083834378838.
- Bahwa Terdakwa MOH. JONI melakukan perjudian online jenis Mahjong pada Aplikasi Pragmatic88 tersebut awalnya mengunduh dari iklan facebook dan kemudian melakukan perjudian online tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dengan mengisi saldo di akun aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 083834378838 lalu masuk ke aplikasi Pragmatic88 dengan akun UMANIYAH nomor HP 083834378838 yang merupakan milik Terdakwa, lalu Terdakwa memilih perjudian jenis Mahjong dan kemudian mempertaruhkan uang dengan jumlah sesuai yang diinginkan, selanjutnya jika mendapatkan gambar yang sama lalu pemain mendapat 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang dipertaruhkan pada perjudian online jenis Mahjong pada aplikasi Pragmatic88 tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online jenis Mahjong pada Aplikasi Pragmatic88 sebanyak 4 (empat) kali dari bulan Oktober 2025 sampai dengan dilakukan penangkapan dan Terdakwa pernah memenangkan perjudian online tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan uang hasil perjudian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka dan bukan berdasarkan kepada keahlian serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa MOH. JONI pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 15.45 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Rica-Rica yang beralamat di Jalan Haji Nur Desa Sugiwaras Kecamatan Candi Kabupaten Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi HERI SUSILO dan Saksi ARI SISWOYO serta Saksi ANDIKA YUDA TRISNA selaku anggota Satreskrim Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOH. JONI ketika berada di warung kopi Rica-Rica yang beralamat di Jalan Haji Nur Desa Sugiwaras Kecamatan Candi Kabupaten Kabupaten Sidoarjo dan saat itu sedang bermain judi online jenis Mahjong pada Aplikasi Pragmatic88 dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung A52 warna biru No.Imei 1 : 352938774809136, No.Imei 2 : 354350334809135, No HP : 083834378838.
- Bahwa Terdakwa MOH. JONI melakukan perjudian online jenis Mahjong pada Aplikasi Pragmatic88 tersebut awalnya mengunduh dari iklan facebook dan kemudian melakukan perjudian online tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dengan mengisi saldo di akun aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 083834378838 lalu masuk ke aplikasi Pragmatic88 dengan akun UMANIYAH nomor HP 083834378838 yang merupakan milik Terdakwa, lalu Terdakwa memilih perjudian jenis Mahjong dan kemudian mempertaruhkan uang dengan jumlah sesuai yang diinginkan, selanjutnya jika mendapatkan gambar yang sama lalu pemain mendapat 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang dipertaruhkan pada perjudian online jenis Mahjong pada aplikasi Pragmatic88 tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online jenis Mahjong pada Aplikasi Pragmatic88 sebanyak 4 (empat) kali dari bulan Oktober 2025 sampai dengan dilakukan penangkapan dan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka dan bukan berdasarkan kepada keahlian serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- |