Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ENDRO KUSWORO pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Area parkir tepatnya di pintu masuk terminal Purabaya sebelah barat, Ds. Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
|