INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 162/Pdt.G/2026/PN Sda | PT. KALAM LEVERAGE MULIA | 1.IMAM KUSNADI 2.HERMANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 162/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Pembelian Rumah oleh PENGGUGAT dengan tipe bangunan 36/72, luas bangunan : 36 m2, Luas tanah : 72 m2 atas nama PT. KALAM LEVERAGE MULIA di Perum Grand Oriental blok J-10 yang beralamatkan di kelurahan Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dari PT. DHARMA REAL PROPERTI;
3. Menyatakan Rumah dengan tipe bangunan 36/72, luas bangunan : 36 m2, Luas tanah : 72 m2 atas nama PT. KALAM LEVERAGE MULIA di Perum Grand Oriental blok J-10 yang beralamatkan di kelurahan Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo adalah milik PT. KALAM LEVERAGE MULIA yang merupakan aset milik Penguggat;
4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang memesan rumah tersebut menggunakan nama istrinya bernama Tri Asih tanpa pemberitahuan kepada PENGGUGAT sehingga SPR ( surat pemesanan rumah) nya tertulis pemesan nama istri dari TERGUGAT I tersebut yaitu Tri Asih dan tanpa persetujujuan PENGGUGAT juga membiarkan atau mengalihkan Penempatan Rumah tersebut kepada Hermanto (Tergugat II) sehingga mengakibatkan PENGGUGAT tidak bisa menempati Obyek Sengketa tersebut karena telah nyata-nyata dikuasai dengan ditempati Obyek Sengketa tersebut oleh Hermanto (Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II atau pihak lain yang menempati rumah merupakan aset milik Penggugat dengan tipe bangunan 36/72, luas bangunan : 36 m2, Luas tanah : 72 m2 atas nama PT. KALAM LEVERAGE MULIA di Perum Grand Oriental blok J-10 yang beralamatkan di kelurahan Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan bahwa Surat-Surat yang timbul terhadap Obyek Sengketa berupa rumah dengan tipe bangunan 36/72, luas bangunan : 36 m2, Luas tanah : 72 m2 atas nama PT. KALAM LEVERAGE MULIA di Perum Grand Oriental blok J-10 yang beralamatkan di kelurahan Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo termasuk pengalihan ke pihak lain yang berasal dari Perbuatan Melawan Hukum batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum PARA TERGUGAT ataupun Pihak Ketiga yang menguasai Obyek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT rumah dengan tipe bangunan 36/72, luas bangunan : 36 m2, Luas tanah : 72 m2 atas nama PT. KALAM LEVERAGE MULIA di Perum Grand Oriental blok J-10 yang beralamatkan di kelurahan Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tanpa beban apapun juga;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk merubah Surat Pemesanan Rumah (SPR) menjadi atas nama Penggugat termasuk memproses bukti kepemilikan atas nama Penggugat berupa rumah dengan tipe bangunan 36/72, luas bangunan : 36 m2, Luas tanah : 72 m2 atas nama PT. KALAM LEVERAGE MULIA di Perum Grand Oriental blok J-10 yang beralamatkan di kelurahan Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo;
9. Menyatakan Sah Demi Hukum, Sita Jaminan (Convesatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai secara melawan hukum oleh PARA TERGUGAT;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiel sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
- Kerugian Moril sebesar Rp. 150.000.000,- (seartus lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum Tetap (inkracht Van Gewisjde) ;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini ;
13. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan, tunduk dan patuh terhadap putusan ini,
14. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
