Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Sda Agus Ardiansyah Suyono .Cs Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Ardiansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD NATSIR, SHAgus Ardiansyah
2BAMBANG WAHYUDI, S.HAgus Ardiansyah
Tergugat
NoNama
1Suyono .Cs
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor Pertanahan (BPN) kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, jual beli tanah yang dilaksanakan pada tahun 1983 oleh MartoSuhadi dengan Masykoer Ridwan;
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai  pemilik yang sah sebidang tanah seluas + 7x9 m2 atas obyek sengketa yang terletak di Desa Bebekan jagalan RT.04/RW.01 No.16, kabupaten.Sidoarjo.
 
4. Menyatakan sah menurut hukum pencatatan obyek sengketa di dalam Buku Leter C Kelurahan Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 751 dan Petok DNomor : 1462 atas nama Maskur Ridwan/ Penggugat ;
 
5. Menyatakanperbuatan Para Tergugat gugatan yang menolak mengakui jual beli dan menghalangi hak penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;
 
6. Menghukum Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Sidoarjo) untuk:
 
• Melakukan pemecahan bidang tanah;
• Menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama penggugat.
 
7. Melarang Tergugat dan atau siapapun yang mengatasnamakan para Tergugat melakukan perbuatan apapun yang dapat merugikan hak-hak Penggugat atas objek sengketa ;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  seharisetiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para Tergugat verzet, banding atau kasasi ;
 
 
 
9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para Tergugat verzet, banding atau kasasi ;
 
10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan perkara ini;
 
11. MenghukumPara Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon agar putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak