Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2025/PN Sda SIEK BUDIMAN SETIAWAN 1.MINANDAR SETIAWAN
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA 46 (Persero) Cabang Sidoarjo
3.DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIEK BUDIMAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR, S.HSIEK BUDIMAN SETIAWAN
2EMIL MARUF WAHYUDI, S.H.SIEK BUDIMAN SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1MINANDAR SETIAWAN
2PT. BANK NEGARA INDONESIA 46 (Persero) Cabang Sidoarjo
3DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Terlawan-II dan Terlawan-III agar melakukan Penundaan atas Penetapan dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap : 
- Tanah dan bangunan SHGB No.264, Luas : 13.438 M2, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo Kec. Taman, Kab. Sidoarjo ; 
- Tanah dan bangunan SHGB No. 306. Luas : 3.288 M2 dan SHGB No. 310, Luas 625, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo, Kec. Taman-Kab. Sidoarjo;
ditangguhkan / ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap;
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya 
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
 
3. Menyatakan obyek : 
- Tanah dan bangunan SHGB No.264, Luas : 13.438 M2, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo Kec. Taman, Kab. Sidoarjo ; 
- Tanah dan bangunan SHGB No. 306. Luas : 3.288 M2 dan SHGB No. 310, Luas 625, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo, Kec. Taman-Kab. Sidoarjo;
merupakan harta waris peninggalan orang tua Pelawan dan Terlawan-I yaitu Almarhum Ibu Susiana yang belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya,;
 
5. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap obyek a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;
 
6. Memerintahkan Terlawan-II dan Terlawan-III untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap obyek a quo,sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
 
7. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
 
8. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
 
9. Menghukum Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
 
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak