Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.Sus/2024/PN Sda SONYA, S.H. DIDIT SEPTIYANTO Bin TEGUH SUNYOTO Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 749/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5966/M.5.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIT SEPTIYANTO Bin TEGUH SUNYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa ia terdakwa DIDIT SEPTIYANTO Bin TEGUH SUNYOTO pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2024 bertempat dipinggir jalan raya tepatnya di depan warung yang beralamat di Dusun Sirapan RT. 015 RW. 006 Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

 

------- Bahwa ia terdakwa DIDIT SEPTIYANTO Bin TEGUH SUNYOTO pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2024 bertempat dipinggir jalan raya tepatnya di depan warung yang beralamat di Dusun Sirapan RT. 015 RW. 006 Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya