Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
749/Pid.Sus/2024/PN Sda | SONYA, S.H. | DIDIT SEPTIYANTO Bin TEGUH SUNYOTO | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 749/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5966/M.5.19/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa DIDIT SEPTIYANTO Bin TEGUH SUNYOTO pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2024 bertempat dipinggir jalan raya tepatnya di depan warung yang beralamat di Dusun Sirapan RT. 015 RW. 006 Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa DIDIT SEPTIYANTO Bin TEGUH SUNYOTO pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2024 bertempat dipinggir jalan raya tepatnya di depan warung yang beralamat di Dusun Sirapan RT. 015 RW. 006 Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |