Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Sda HELEN FARDANIA SITI NADZIROH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELEN FARDANIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARDIANTO, S.HHELEN FARDANIA
2SARMAIDIN, S HHELEN FARDANIA
3ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E, S.H.HELEN FARDANIA
Tergugat
NoNama
1SITI NADZIROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan surat-surat dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat sah dan mengikat.
 
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat  mulai tanggal 29 Oktober 2023 adalah Perbuatan Wanprestasi.
 
4. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan pembayaran terhadap Penggugat sebesar  Rp.85.000.000,00 ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil Penggugat sebasar Rp.51.000.000,00 ( Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
 
6. Menghukum Tergugat membayarkan bunga akibat terjadinya wanprestasi terhadap Penggugat sebesar 2% setiap bulannya sebagaimana suku bunga simpan pinjam  yang berlaku umum pada Bank, terhitung sejak hari dan tanggal pembayaran tersebut yaitu tertanggal 29 Oktober 2023 sampai Gugatan ini mempunyai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht van Gewijsde ) dan semua sisa uang harus lunas;
 
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkeuatan hukum tetap dalam Perkara ini;
 
8. Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan ( Convservatoir Beslag ) meletakkan Sita Jaminan ( Convservatoir Beslag ) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo, dengan Nomor SHM Nomor: 02302, Luas 121 M2 atas nama Hartono, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02360, Luas 123 M2, atas nama Rahmad.
 
9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
 
10. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus, yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak