Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa CHARLES WIJAYA pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 di Alamat Alana Cemandi Regency No H1-27 Rt 013 Rw 004 Kel/Desa Tambak Cemandi Kec.Sedati Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian yaitu dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone android Oppo Nomor Model CPH2349, Warna Hitam IMEI 1: 862304050113078, IMEI 2: 862304050113060, Simcard Telkomsel 081316176003 yang dilakukan sejak sekitar bulan Februari 2024 dan terakhir main pada tanggal 16 September 2024 dimana 1 (satu) unit Handphone android Oppo Nomor Model CPH2349, Warna Hitam IMEI 1: 862304050113078, IMEI 2: 862304050113060, Simcard Telkomsel 081316176003 milik terdakwa sudah terdaftar dalam link website “https://play.bolabijak.com (SBOBET)” dengan username ahprkr1251, password: fa020297
- Bahwa permainan judi online yang dimainkan terdakwa tersebut perjudian online berupa slot di website https://play.bolabijak.com (SBOBET) tersebut adalah permainan judi bola dan terdakwa berperan sebagai pemain atau player dalam perjudian dengan website https://play.bolabijak.com (SBOBET).
- Bahwa terdakwa mengetahui adanya situs atau website perjudian online tersebut dari iklan aplikasi Snak Video.
- Bahwa sebelum bermain judi tersebut terdakwa melakukan pendaftaran di website https://play.bolabijak.com (SBOBET) dengan username ahprkr1251, password: fa020297.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |