| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa WULAN MARITA ANGGARA WATI alias VITA binti RACHMAD IRFAN, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di bawah Flyover Aloha Arah Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. Boy menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta bantuan untuk mencarikan teman dari Terdakwa yang bisa menerima pengalihan paket milik Sdr. BOY yang awalnya dikirim melalui Lion Parcel kepada Sdr. Andre alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10, Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, karena Sdr. Andre sedang berada di luar kota. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, Sdr. Boy (belum tertangkap) mengirimkan resi dan foto paket kepada Terdakwa melalui aplikasi SKRED agar Terdakwa bisa mengurus pengalihan paket tersebut. Kemudian Terdakwa sempat bertanya terkait isi dari paket yang dijawab oleh Sdr. Boy (belum tertangkap) berisi paketan sayur dengan harga ratusan juta, sehingga Terdakwa langsung paham yang dimaksud adalah paket tersebut berisi sabu.
- Bahwa hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Puput Permatasari binti Muhammad Rohim untuk meminta bantuan menerima pengalihan paket berisi sayur, tetapi ditolak karena takut berisi barang berbahaya. Kemudian Terdakwa meminta bantuan Saksi Arafah Sukmawati alias Farah binti Eling Susmantoro untuk menerima pengalihan paket yang berisi sabu, setelahnya Saksi Arafah Sukmawati alias Farah binti Eling Susmantoro menyanggupi permintaan Terdakwa dan memberikan nomor telepon serta alamat di Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten untuk menerima paket tersebut.
- Bahwa setelah selesai mengalihkan paket yang dikirim melalui Lion Parcel kepada alamat yang diberikan Saksi Arafah Sukmawati, Terdakwa mengirimkan resi pengiriman yang baru kepada Sdr. BOY (belum tertangkap) melalui Whatsapp. Kemudian Sdr. BOY (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa untuk menyuruh membawakan paket berisi sabu ke Jakarta menggunakan kereta api. Kemudian, terdakwa memesan tiket kereta api untuk hari Rabu tanggal 24 September 2025 dari Stasiun Sidoarjo menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat.
- Bahwa hari Rabu tanggal 24 September 2025, Sdr. Boy menghubungkan Terdakwa dengan orang suruhan Sdr. Boy yang akan memberikan paket untuk dibawa ke Jakarta. Kemudian, Terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi SKRED dengan akun bernama Jahat untuk sepakat bertemu dibawah Flyover Aloha Arah Sidoarjo. Kemudian sekitar pukul 14.15 Wib, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan ciri-ciri menggunakan celana Levis pendek, baju kaos dan hem terbuka, rambutnya ikal kriting dan dikunci serta menggunakan masker hitam. Orang tersebut menyerahkan koper warna biru tua kepada Terdakwa.
- Bahwa pada Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 15.15 Wib, tersangka berangkat dari Stasiun Sidoarjo menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat dengan menggunakan kereta api. Setelah sampai di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan BNN RI.
- Bahwa terdapat 1 (satu) buah koper warna biru tua dalam penguasaan Terdakwa yang didalamnya berisi 3 (tiga) tas plastik berwarna hitam dan putih dan di dalam tas plastik tersebut total isi 8 (delapan) kantong plastik masing-masing isi sabu dengan rincian:
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1000,92 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1013,68 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1013,46 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 928,05 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 920,13 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 884,89 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1013,53 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1014,26 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
Jumlah total 8 (delapan) plastik besar dengan jumlah berat total ± 7.788,92 gram;
-
- 10 (sepuluh) butir inex berwarna orange bentuk Labubu di dalam bungkus rokok Surya;
- 1 (satu) buah kaos hijau;
- 1 (satu) buah kaos wanr merah marun;
- 1 (satu) buah kaos warna pink;
- 1 (satu) buah kaos warna bitu;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merah.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk melakukan perbuatan menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu tersebut karena akan diberikan upah oleh Sdr. Boy setelah paketnya terkirim.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
- Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Lab : 09362 / NNF / 2025 tanggal 17 Oktober 2025 dan Nomor Lab : 09108 / NNF / 2025 tanggal 03 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, menunjukan hasil bahwa mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Lab : 09487 / NNF / 2025 tanggal 27 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, menunjukan hasil bahwa mengandung kristal MDMA yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa WULAN MARITA ANGGARA WATI alias VITA binti RACHMAD IRFAN, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di bawah Flyover Aloha Arah Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Sdr. BOY (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa untuk menyuruh membawakan paket berisi sabu ke Jakarta menggunakan kereta api. Kemudian, terdakwa memesan tiket kereta api untuk hari Rabu tanggal 24 September 2025 dari Stasiun Sidoarjo menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat.
- Bahwa hari Rabu tanggal 24 September 2025, Sdr. Boy menghubungkan Terdakwa dengan orang suruhan Sdr. Boy yang akan memberikan paket untuk dibawa ke Jakarta. Kemudian, Terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi SKRED dengan akun bernama Jahat untuk sepakat bertemu dibawah Flyover Aloha Arah Sidoarjo. Kemudian sekitar pukul 14.15 Wib, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan ciri-ciri menggunakan celana Levis pendek, baju kaos dan hem terbuka, rambutnya ikal kriting dan dikunci serta menggunakan masker hitam. Orang tersebut menyerahkan koper warna biru tua kepada Terdakwa.
- Bahwa pada Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 15.15 Wib, tersangka berangkat dari Stasiun Sidoarjo menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat dengan menggunakan kereta api. Setelah sampai di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan BNN RI.
- Bahwa terdapat 1 (satu) buah koper warna biru tua dalam penguasaan Terdakwa yang didalamnya berisi 3 (tiga) tas plastik berwarna hitam dan putih dan di dalam tas plastik tersebut total isi 8 (delapan) kantong plastik masing-masing isi sabu dengan rincian:
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1000,92 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1013,68 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1013,46 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 928,05 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 920,13 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 884,89 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1013,53 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi Sabu dengan berat ± 1014,26 gram ditimbang beserta plastik pembungkusnya;
Jumlah total 8 (delapan) plastik besar dengan jumlah berat total ± 7.788,92 gram;
-
- 10 (sepuluh) butir inex berwarna orange bentuk Labubu di dalam bungkus rokok Surya;
- 1 (satu) buah kaos hijau;
- 1 (satu) buah kaos wanr merah marun;
- 1 (satu) buah kaos warna pink;
- 1 (satu) buah kaos warna bitu;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merah.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
- Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Lab : 09362 / NNF / 2025 tanggal 17 Oktober 2025 dan Nomor Lab : 09108 / NNF / 2025 tanggal 03 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, menunjukan hasil bahwa mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Lab : 09487 / NNF / 2025 tanggal 27 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, menunjukan hasil bahwa mengandung kristal MDMA yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |