INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 210/Pdt.G/2026/PN Sda | JHON ALFO NIMROT P | Bapak Ir Dwi Puguh Pudjianto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 210/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak dan berkepentingan sah dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang dituangkan dalam Akta Notaris Ikatan Jual Beli dan Kuasa tanggal 15 Mei 2026 Nomor 4 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana diatur Pasal 1320, 1338 dan 1458 KUHPerdata;
4. Menyatakan objek sengketa berupa Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 1382 atas nama Ir. Dwi Puguh Pudjianto, terletak di PSJ Taman Vancouver J3 No. 01, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagian adalah hak milik sah Penggugat;
5. Menyatakan penetapan Sita Jaminan atas objek sengketa tersebut adalah sah dan berdasar hukum;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa:
o Kerugian Materiil : Sebesar Rp 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), yaitu uang yang telah diserahkan Penggugat ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan lunas, sesuai Pasal 1246 KUHPerdata;
o Kerugian Immateriil : Sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), yang dihitung berdasarkan tekanan batin, ketidakpastian hukum, dan hilangnya kesempatan memanfaatkan aset, sesuai Pasal 1365 jo 1372 KUHPerdata;
7. Meletakkan Sita Jaminan dan pemblokiran atas objek sengketa agar tidak dipindahtangankan, digadaikan, atau dibaliknamakan kepada pihak lain selama perkara ini berlangsung, sesuai Pasal 288 HIR;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum Banding maupun Kasasi;
9. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menghukum Tergugat I membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
