INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ASTRA CREDIT COMPANIES) Cabang Surabaya 1 | Joko Prasetyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 365.400.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikatnya :
a. Surat Kesepakatan Bersama Tertanggal 23 Februari 2023, Surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485262 tertanggal 28 Februari 2023, Akta Notaril Nomor : 25, tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Margaretha Dyanawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Jawa Timur, dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00185072.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 06 Maret 2023.
b. Surat Kesepakatan Bersama Tertanggal 23 Februari 2023, Surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485270 tertanggal 28 Februari 2023, Akta Notaril Nomor : 26, tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Margaretha Dyanawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Jawa Timur, dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00185076.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 06 Maret 2023.
c. Surat Kesepakatan Bersama Tertanggal 23 Februari 2023, Surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485190 tertanggal 28 Februari 2023, Akta Notaril Nomor : 24, tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Margaretha Dyanawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Jawa Timur, dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. -W15.00185080.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 06 Maret 2023.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485262, Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485270 dan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485190 semuanya tertanggal 28 Februari 2023.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 365.400.000.,- (tiga ratus juta enam puluh lima juta empat ratus ribu Rupiah) secara langsung dan seketika setelah putusan diucapkan;
5. Menyatakan Penggugat dapat melaksanakan eksekusi atas Objek Sengketa berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia No. W15.00185072.AH.05.01 TAHUN 2023, Sertipikat Jaminan Fidusia No. W15.00185076.AH.05.01 TAHUN 2023, dan Sertipikat Jaminan Fidusia No. W15.00185080.AH.05.01 semuanya tertanggal : 06 Maret 2023 yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Jawa Timur;
6. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat yakni :
a. Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485262
Jumlah Unit : 1 Warna : Hitam
Merk/Type/Model : Daihatsu/Granmax/PU 1.3 STD FH/ 1 TON PU No. Rangka : MHKP3BA1JPK181909
Tahun : 2023 No. Mesin : K3MJ32746
Kondisi : Baru Atas Nama : JOKO PRASETYO
b. Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485270
Jumlah Unit : 1 Warna : Abu-Abu Metalik
Merk/Type/Model : Daihatsu/Granmax/PU 1.3 STD FH/ 1 TON PU No. Rangka : MHKP3BA1JPK181961
Tahun : 2023 No. Mesin : K3MJ32829
Kondisi : Baru Atas Nama : JOKO PRASETYO
c. Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 01400407001485190
Jumlah Unit : 1 Warna : Abu-Abu Metalik
Merk/Type/Model : Daihatsu/Granmax/PU 1.3 STD FH/ 1 TON PU No. Rangka : MHKP3BA1JPK181925
Tahun : 2023 No. Mesin : K3MJ32558
Kondisi : Baru Atas Nama : JOKO PRASETYO
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus jika Tergugat lalai menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik dan sempurna;
8. Menyatakan Putusan Serta Merta dapat dilaksanakan meskipun dilakukan upaya Hukum (uit voerbaar bij voerraad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |