INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
65/Pdt.P/2025/PN Sda | ANIK ISMADIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan biodata dari ANIK ISMADIANA lahir di Pasuruan, tanggal 08 Oktober 1978 menjadi “KHINIKADA Lahir di Pasuruan, Tanggal 26-Oktober-1978” ;
3. Memberi Izin kepada Pemohon untuk melakukan Pencatatan pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nama “KHINIKADA Lahir di Pasuruan, Tanggal 26-Oktober-1978” anak ke 5 (lima) dengan nama orang tua yang bernama ABD SALAM (Bapak) dan MUSLIHAH (Ibu);
4. Memberi izin kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nama “KHINIKADA Lahir di Pasuruan, Tanggal 26-Oktober-1978” anak ke 5 (lima) dengan nama orang tua yang bernama ABD SALAM (Bapak) dan MUSLIHAH (Ibu) tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
5. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |