Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2026/PN Sda M. IMAM ZAZULI 1.ELVIANTO
2.EDHI HAMZAH OEMAR
3.SUGITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. IMAM ZAZULI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiwik Dwi Habsari, S.H.M. IMAM ZAZULI
2BANDUNG JAKA SURYANA,SH.,MH.,C.MSP.M. IMAM ZAZULI
Tergugat
NoNama
1ELVIANTO
2EDHI HAMZAH OEMAR
3SUGITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Sidoarjo
2MUKHAMAD NURSIYO
3YAYASAN MI ROUDLOTUL ISLAMIYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan OBYEK PERKARA, yaitu:
Sebidang Tanah pekarangan yang tercantum di dalam buku Leter C Nomor 63 Persil 66 Kelas dI seluas kurang lebih 810 M2 (delapan ratus sepuluh meter persegi)  atas nama ABD.MANAN P KOLIS, yang terletak di Dusun Sawo, RT.04 RW.01, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
dengan batas-batas :
Batas sebelah Utara            : MI Roudlotul Islamiyah;
Batas sebelah Timur           : Jalan Umum;
Batas sebelah Selatan         : Tanah milik Abdulah Sokeh;
Batas sebelah Barat            : Sungai.;
kepada PENGGUGAT, tanpa syarat apapun dan dikembalikan seperti kondisi semula;
4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk memproses Balik Nama Obyek Perkara sebagaimana Angka 3 diatas, menjadi atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar seluruh kerugian (Material dan Immaterial) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, sebesar:
a. Kerugian Material, sebesar:    Rp.   947.300.000,-
b. Kerugian Immaterial,sebesar: Rp. 1.150.000.000,-
Jumlah kerugian seluruhnya, sebesar:Rp. 2.097.300.000,00
( Dua Miliar Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Juta Rupiah);
6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoire beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yaitu:
a. Harta kekayaan Tergugat I, berupa:
Sebuah Rumah di atas tanah yang terletak di Dusun Lumbang, RT.17/RW.03, Desa Sawo cangkring, Kecamatan Wonoayu, 
Kabupaten Sidoarjo; Prov. Jawa Timur;
b. Harta kekayan TERGUGAT II,berupa :
Tanah dan Bangunan yang terletak di JL.Gembili 1/17
Surabaya;
c. Harta Kekayaan Tergugat III, berupa:
Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sawocangkring,  RT.09 RW.02, Kec.Wonoayu, Kab.Sidoarjo, Prov.  Jawa Timur;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa  (dwangsome) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan perkara ini.
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II,dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
II. SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak