Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2026/PN Sda YUDI SETIAWAN PT. Bank BNI 1946, Persero Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OTTOK KRISTANTO, S.H.YUDI SETIAWAN
2HANIF ZAHRON, S.H.YUDI SETIAWAN
3MOCH. TAKIM, S.H.YUDI SETIAWAN
4VERONIKA YUNANI, S.H.YUDI SETIAWAN
5BAMBANG UJIYONO, SHYUDI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BNI 1946, Persero Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT Raffi Yusuf Joao Freitas Bello
2PT. Balai Lelang Mahkota
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo (KPKNL Sidoarjo
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan hukum dengan melakukan perubahan isi dari Perjanjian Kredit Nomor: 003/SDA/PK-KMK/2023 tanpa pemberitahuan dan pesertujuan serta tanda tangan dari Penggugat ; ---------------
3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 003/SDA/PK-KMK/2023 dimana menyebutkan jangka waktu perjanjian 12 bulan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2022 adalah mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; ----------------------------------------
4. Menyatakan agunan/jaminan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor: 2376 dan ditingkatkan menjadi Sertfikat Hak Milik nomor: 5870 dibebani  Hak Tanggungan No. 06067/2023 yang didasari dari Perjanjian Kredit Nomor : 0003/SDA/PK-KMK/2023 yang mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka terhadap Hak Tanggunan No. 06067/2023 terhadap Sertipikat Hak Milik nomor: 5870 mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------------------------
5. Menyatakan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat yang didasari dari Perjanjian Kredit Nomor: 0003/SDA/PK-KMK/2023 yang  mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat adalah merupakan bentuk itikad baik untuk pengembalian dari hutang yang diberikan oleh Tergugat serta menghukum Tergugat menerima pengembalian pokok sisanya; -----------------------
6. Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal: 04 Maret 2026 tidak dapat dilaksanakan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor: 2376 dan ditingkatkan menjadi Sertfikat Hak Milik nomor: 5870 dibebani  Hak Tanggungan No. 06067/2023 yang didasari dari Perjanjian Kredit Nomor: 0003/SDA/PK-KMK/2023 yang mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat   ----
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat pada posita nomor 13 ; ------------------------------------------------------
8. Menghukum Para Pihak untuk mengembalikan ke keadaan semula dengan melepaskan segala hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian Kredit Nomor: 0035/SDA/PK-KMK/2023 yang mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ; --------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ; -
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; --------------------------------
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk tidak melakukan proses apapun yang didasari dari Perjanjian Kredit nomor: 0003/SDA/Pk0KMK/2023 yang mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat -----
12. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ; -----------   
13. Menghukum Turut Tergugat  I , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan tersebut ; --------------------
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; -----------------
 
 
 
 
Atau 
Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). -
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak