INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.H. Wiyono 2.Haris Junaedi |
2.Eni Nurfaidah 3.Bpr Puridana Arthamas |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
01. Menyatakan dan menetapkan, menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
02. Menyatakan dan menetapkan, Para Penggugat beretikat baik
03. Menyatakan dan menetapkan sah secara hokum Para Penggugat selaku pemilik sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01108 Tahun 2018 Luas 311 M2 atas nama Agus Widianto terletak di Dusun Sigit RT. 02 RW. 01 Desa Kedungkembar Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Prov. Jatim
04. Menyatakan dan menetapkan sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01108 Tahun 2018 Luas 311 M2 atas nama Agus Widianto terletak di Dusun Sigit RT. 02 RW. 01 Desa Kedungkembar Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Prov. Jatim adalah hasil pemberian Hibah dari Penggugat I
05. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat menarik kembali/membatalkan Akte Hibah atas sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01108 Tahun 2018 Luas 311 M2 atas nama Agus Widianto terletak di Dusun Sigit RT. 02 RW. 01 Desa Kedungkembar Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Prov. Jatim
06. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah bersalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
07. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik ( obyek sengketa ) kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas lepas dari tanggungan dan tuntutan dalam bentuk apapun dan dari siapapun
08. Memerintahkan kepada BPN Kab Sidoarjo selaku Turut Tergugat untuk melaksanakan proses peralihan/balik nama Sertifikat Hak Milik obyek sengketa dengan atas nama Para Penggugat
09. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum tuntutan Para Penggugat atas ganti rugi hak secara materiil maupun imateriil kepada Para Tergugat
10. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp. 200..000.000,- dan secara imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Para Penggugat secara tanggung renteng tunai dan seketika setelah perkara ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
11. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- setiap hari kelalaian Para Tergugat kepada Para Penggugat mematuhi Putusan Pengadilan yang perhitungan nya dihitung sejak setelah dibacakannya putusan perkara ini dalam persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo
12. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletak kan oleh Pengadilan dalam perkara ini terhadap obyek sengketa a quo
13. Menyatakan dan menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik banding, kasasi, atau upaya hukum lain nya dari Para Tergugat atau Pihak ketiga lain nya ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ) sesuai Pasal 180 HIR
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |