Bahwa terdakwa ERWINDO HERTANTO pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024, ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di PerumKav Pasegan Baru Ds. Kloposepuluh Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo tepatnya di kos saksi SONIA ALYA ROHALY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SONIA ALYA ROHALY, yang dilakukan terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Berawal dari Pertengkaran antara terdakwa dan saksi SONIA ALYA ROHALY yang merupakan pacar terdakwa karena saksi SONIA ALYA ROHALY tidak memberikan data customer kepada terdakwa namun diberikan kepada orang lain sehingga membuat terdakwa datang ke kos saksi SONIA ALYA ROHALY dalam keadaan marah dan terdakwa mau mengambil sepeda motor terdakwa yang ada di saksi SONIA ALYA ROHALY sehingga terjadi cekcok mulut dengan saksi SONIA ALYA ROHALY kemudian saksi SONIA ALYA ROHALY memvideo terdakwa melalui hp saksi SONIA ALYA ROHALY namun direbut oleh terdakwa sambil terdakwa mencekik leher saksi SONIA ALYA ROHALY sehingga membuat saksi SONIA ALYA ROHALY mengambil pisau untuk mengancam diri sendiri sambil berkata”patenano aku mesisan” kemudian terdakwa mengambil pisau dari tangan saksi SONIA ALYA ROHALY dan saksi SONIA ALYA ROHALY merebut HP saksi SONIA ALYA ROHALY dari tangan terdakwa sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan tusukan pisau yang mengenai bahu sebelah kiri kemudian terdakwa memukul saksi SONIA ALYA ROHALY dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka lebam pada pipi dan luka pada bibir sebelah kiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 478/RSAAM/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dio Alip Ananta Putra, dokter jaga pada RSU ARAFAH ANWAR MEDIKA SUKODONO dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan sebagai berikut: Luka Robek bahu kiri dan bengkak bibir hingga pipi kiri.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP---- |