Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo 1.RAHMAT DWI PUTRO
2.TOEPARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOKH ALFINPT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1RAHMAT DWI PUTRO
2TOEPARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.858.800,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 036372230119 tertanggal 23 Oktober 2023, sebesar Rp 205.858.800 (Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA AVANZA 1.3 G M/T
Jenis/Model : PENUMPANG/MINIBUS
Tahun/Warna   : 2019/HITAM METALIK
No. Rangka/Mesin : MHKM5EA3JKK142147/1NRG014868
No. Polisi : W 1618 QE
BPKB Atas Nama : RAHMAT DWI PUTRO
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type             : TOYOTA AVANZA 1.3 G M/T
Jenis/Model             : PENUMPANG/MINIBUS
Tahun/Warna             : 2019/HITAM METALIK
No. Rangka/Mesin      : MHKM5EA3JKK142147/1NRG014868
No. Polisi : W 1618 QE
BPKB Atas Nama : RAHMAT DWI PUTRO
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak