Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2025/PN Sda UCIK FERY HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UCIK FERY HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran dari tertulis UJIK FARIAN HIDAYAT menjadi UCIK FERY HIDAYAT, agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan penulisan nama Pemohon semula UJIK FARIAN HIDAYAT menjadi UCIK FERY HIDAYAT, anak ke-4 jenis kelamin laki-laki dari SUTANTO WAHONO FARID dan FARIDA yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Sidoarjo, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil di Kabupaten Sidoarjo untuk Pencatatan Pinggir tentang Perbaikan Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diepruntukkan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak