Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa RONALD CHARELLION YULIUS ISTAMAR, pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Warkop Bonoworo Dsn. Sirapan Desa Kemangsen Kec. Balengbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Anggota Polres Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warkop Bonoworo Dsn. Sirapan Desa Kemangsen Kec. Balengbendo Kab. Sidoarjo sering dipergunakan perjudian online, atas informasi tersebut selanjutnya saksi Selamet Aripin, saksi Bagus Angga Prasetyo serta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.
- Bahwa selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang melakukan judi online jenis permainan slot dari situs judi online BENTO 123 seorang diri kemudian dilakukan penyitaan terhadap HP milik terdakwa merk Infinix warna hijau dengan nomor 081336546223, 1 (satu) buah ATM Bank BCA nomor : 6019007585456538 serta 1 (satu) lembar slip resi bukti transfer deposit saldo judi.
- Bahwa permainan judi slot tersebut menggunakan sarana HP dengan cara membuka situs judi BENTO 123 kemudian terdakwa mendaftar agar mendapatkan akun untuk bisa melakukan judi tersebut dan terdakwa memasukan user name, pasword yaitu username ronald22, password 210700, email, nomor telfon serta nomor rekening, kemudian terdakwa memasukan deposit saldo setelah saldo masuk kemudian terdakwa memainkan permainan tersebut. Deposit saldo dilakukan dengan cara transfer yang sudah tertera, menyesuaikan rekening bank pemain judi dan terdakwa menggunakan rekening Bank BCA sehingga terdakwa di beri nomor rekening tujuan transfer deposit yaitu rekening BCA, namun tujuan transfer tersebut selalu berganti setiap kali terdakwa melakukan deposit.
- Bahwa terdakwa memainkan judi online jenis slot STARLIGHT PRINCES yaitu berisi permainan slot bertema batu permata, taruhan yang berlaku dalam slot STARLIGHT PRINCES bervariasi mulai dari yang paling kecil adalah Rp.400 (empat ratus rupiah) dan yang paling besar adalah Rp. 12.000- (dua belas ribu rupiah) dan terdakwa biasanya taruhan maksimal Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kemudian setelah itu di pilih spin dan permainan dapat dimainkan, dalam permainan STARLIGHT PRINCES bertemakan batu permata sehingga proses dalam permainan tersebut yaitu menyamakan batu permata dalam setiap putaran slotnya dan di kali jumlah taruhan, perhitungan taruhan bergantung dengan perolehan banyak sedikitnya batu permata yang keluar di kali dengan jumlah taruhan dan pemain dikatakan menang dalam permainan tersebut dalam putaran slotnya banyak keluar batu permata yang sejenis kemudian di kalikan jumlah taruhan.
- Bahwa pemain dikatakan menang jika saldo dalam akun judi semakin bertambah dari awal deposit dan dapat menarik saldo yang berada di dalam akun ke rekening terdaftar milik pemain, cara penarikan yaitu masuk dalam menu Withdraw kemudian memasukan nominal yang akan ditarik setelah itu tekan tombol kirim, otomatis saldo akan masuk ke rekening terdaftar pemain.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan memainkan judi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam sekali melakukan judi onlie slot jenis batu permata.
- Bahwa terdakwa melakukan Perjudian Online Slot jenis batu permata tanpa ijin dari pihak berwenang/pemerintah namun tetap dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
Kedua :
Primair :
Bahwa ia terdakwa RONALD CHARELLION YULIUS ISTAMAR, pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Warkop warung kopi Bonoworo Dsn. Sirapan Desa Kemangsen Kec. Balengbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Anggota Polres Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warkop Bonoworo Dsn. Sirapan Desa Kemangsen Kec. Balengbendo Kab. Sidoarjo sering dipergunakan perjudian online, atas informasi tersebut selanjutnya saksi selamet Aripin, saksi Bagus Angga Prasetyo serta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.
- Bahwa selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang melakukan judi online jenis permainan slot dari situs judi online BENTO 123 seorang diri kemudian dilakukan penyitaan terhadap HP milik terdakwa merk Infinix warna hijau dengan nomor 081336546223, 1 (satu) buah ATM Bank BCA nomor : 6019007585456538 serta 1 (satu) lembar slip resi bukti transfer deposit saldo judi.
- Bahwa permainan judi slot tersebut menggunakan sarana HP dengan cara membuka situs judi BENTO 123 kemudian terdakwa mendaftar agar mendapatkan akun untuk bisa melakukan judi tersebut dan terdakwa memasukan user name, pasword yaitu username ronald22, password 210700, email, nomor telfon serta nomor rekening, kemudian terdakwa memasukan deposit saldo setelah saldo masuk kemudian terdakwa memainkan permainan tersebut. Deposit saldo dilakukan dengan cara transfer yang sudah tertera, menyesuaikan rekening bank pemain judi dan terdakwa menggunakan rekening Bank BCA sehingga terdakwa di beri nomor rekening tujuan transfer deposit yaitu rekening BCA, namun tujuan transfer tersebut selalu berganti setiap kali terdakwa melakukan deposit.
- Bahwa terdakwa memainkan judi online jenis slot STARLIGHT PRINCES yaitu berisi permainan slot bertema batu permata, taruhan yang berlaku dalam slot STARLIGHT PRINCES berfariasi mulai dari yang paling kecil adalah Rp.400 dan yang paling besar adalah Rp. 12.000- (dua belas ribu rupiah) dan biasanya maksimal terdakwa taruhan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kemudian setelah itu di pilih spin dan permainan dapat dimainkan, dalam permainan STARLIGHT PRINCES bertemakan batu permata sehingga proses dalam permainan tersebut yaitu menyamakan batu permata dalam setiap putaran slotnya dan di kali jumlah taruhan, perhitungan taruhan bergantung dengan perolehan banyak sedikitnya batu permata yang keluar di kali dengan jumlah taruhan dan pemain dikatakan menang dalam permainan tersebut dalam putaran slotnya banyak keluar batu permata yang sejenis kemudian di kalikan jumlah taruhan.
- Bahwa pemain dikatakan menang jika saldo dalam akun judi semakin bertambah dari awal deposit dan dapat menarik saldo yang berada di dalam akun ke rekening terdaftar milik pemain, cara penarikan yaitu masuk dalam menu Withdraw kemudian memasukan nominal yang akan ditarik setelah itu tekan tombol kirim, otomatis saldo akan masuk ke rekening terdaftar pemain.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan memainkan judi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam sekali melakukan judi onlie slot jenis batu permata.
- Bahwa perjudian online Slot jenis Fafa yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan belaka dan bukan berdasarkan kepada keahlian serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa RONALD CHARELLION YULIUS ISTAMAR, pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Warkop warung kopi Bonoworo Dsn. Sirapan Desa Kemangsen Kec. Balengbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Anggota Polres Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warkop Bonoworo Dsn. Sirapan Desa Kemangsen Kec. Balengbendo Kab. Sidoarjo sering dipergunakan perjudian online, atas informasi tersebut selanjutnya saksi selamet Aripin, saksi Bagus Angga Prasetyo serta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.
- Bahwa selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang melakukan judi online jenis permainan slot dari situs judi online BENTO 123 seorang diri kemudian dilakukan penyitaan terhadap HP milik terdakwa merk Infinix warna hijau dengan nomor 081336546223, 1 (satu) buah ATM Bank BCA nomor : 6019007585456538 serta 1 (satu) lembar slip resi bukti transfer deposit saldo judi.
- Bahwa permainan judi slot tersebut menggunakan sarana HP dengan cara membuka situs judi BENTO 123 kemudian terdakwa mendaftar agar mendapatkan akun untuk bisa melakukan judi tersebut dan terdakwa memasukan user name, pasword yaitu username ronald22, password 210700, email, nomor telfon serta nomor rekening, kemudian terdakwa memasukan deposit saldo setelah saldo masuk kemudian terdakwa memainkan permainan tersebut. Deposit saldo dilakukan dengan cara transfer yang sudah tertera, menyesuaikan rekening bank pemain judi dan terdakwa menggunakan rekening Bank BCA sehingga terdakwa di beri nomor rekening tujuan transfer deposit yaitu rekening BCA, namun tujuan transfer tersebut selalu berganti setiap kali terdakwa melakukan deposit.
- Bahwa terdakwa memainkan judi online jenis slot STARLIGHT PRINCES yaitu berisi permainan slot bertema batu permata, taruhan yang berlaku dalam slot STARLIGHT PRINCES berfariasi mulai dari yang paling kecil adalah Rp.400 dan yang paling besar adalah Rp. 12.000- (dua belas ribu rupiah) dan biasanya maksimal terdakwa taruhan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kemudian setelah itu di pilih spin dan permainan dapat dimainkan, dalam permainan STARLIGHT PRINCES bertemakan batu permata sehingga proses dalam permainan tersebut yaitu menyamakan batu permata dalam setiap putaran slotnya dan di kali jumlah taruhan, perhitungan taruhan bergantung dengan perolehan banyak sedikitnya batu permata yang keluar di kali dengan jumlah taruhan dan pemain dikatakan menang dalam permainan tersebut dalam putaran slotnya banyak keluar batu permata yang sejenis kemudian di kalikan jumlah taruhan.
- Bahwa pemain dikatakan menang jika saldo dalam akun judi semakin bertambah dari awal deposit dan dapat menarik saldo yang berada di dalam akun ke rekening terdaftar milik pemain, cara penarikan yaitu masuk dalam menu Withdraw kemudian memasukan nominal yang akan ditarik setelah itu tekan tombol kirim, otomatis saldo akan masuk ke rekening terdaftar pemain.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan memainkan judi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam sekali melakukan judi onlie slot jenis batu permata.
- Bahwa terdakwa melakukan Perjudian Online Slot jenis batu permata melalui tanpa ijin dari pihak berwenang/pemerintah namun tetap dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |