Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
573/Pid.Sus/2025/PN Sda | RINA WIDYASTUTI, S.H. | ANUGRAH FAJAR HERDINAYAN alias AAN Bin ROYONG HERDINAYAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 573/Pid.Sus/2025/PN Sda |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4045/M.5.19/Enz.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ANUGRAH FAJAR HERDINAYAN alias AAN Bin ROYONG HERDINAYAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di jalan raya Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 01.30 WIB terdakwa ANUGRAH FAJAR HERDINAYAN alias AAN Bin ROYONG HERDINAYAN dihubungi oleh sdr. UBED alias CEMPLEK (belum tertangkap) melalui telpon yang menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan di jalan daerah Waru Sidoarjo, tepatnya di dekat tempat pelatihan kerja di samping tempat sampah untuk mengambil bungkusan kopi sachet dan setelah menemukan bungkusan tersebut terdakwa lalu mengambil dan membawanya pulang dan ketika di rumah terdakwa membuka bungkusan tersebut isinya narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 (dua puluh lima) gram dan 16 (enam belas) butir pil ekstasi. Selanjutnya terdakwa disuruh sdr. UBED aliasa CEMPLEK (belum tertangkap) untuk menimbang lalu membagi / mecah sabu tersebut menjadi 5 paket supra dan 5 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda, lalu 5 paket supra dan 2 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 21.00 WIB, lalu 5 paket supra dan 2 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 23.00 WIB, lalu lalu 5 paket supra dan 2 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 21.30 WIB, lalu 2 paket supra dan 7 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 20.30 WIB, lalu 1 paket supra dan 5 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 23.00 WIB, lalu 5 paket supra dan 2 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 23.00 WIB dan 5 paket supra dan 5 paket tugel yang diranjau di beberapa lokasi yang berbeda pada hari Senin tanggal 26 April 2025 sekira jam 01.30 WIB hingga sabu tersebut sudah habis diranjau, sedangkan untuk 16 (enam belas) butir pil ekstasi terdakwa bungkus 3 (tiga) butir pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 lalu terdakwa ranjau di beberapa lokasi yang berbeda. Bahwa selanjutnya saksi YUHANES YULI S, S.H.,M.H dan saksi MUHAMMAD TRIO RAMADHANI serta saksi R. FATROR RIFANIE JAYA (ketiganya anggota polisi Polda Jatim) yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika di Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang bernama AAN, lalu pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 23.00 WIB petugas melakukan observasi di sekitar rumah di Pabean Asri H-03 RT. 052 RW. 016 Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo hingga pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa ditangkap saat memasuki rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil ekstasi dengan berat total brutto 3,38 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pipet kaca bekas isi sabu, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) isolasi double tip warna putih, 1 (satu) isolasi warna hitam, 1 (satu) kartu ATM tahapan BCA dan 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam biru dengan nomor simcard 082229154982 dan 085189347147 . Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut . Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 04012 / NNF / 2025, tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11286 / 2025 / NNF berupa 13 butir tablet warna putih dengan berat netto 3.814 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4- Metilondioksimetamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika milik tersangka ANUGRAH FAJAR HERDINAYAN alias AAN Bin ROYONG HERDINAYAN . Bahwa terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ANUGRAH FAJAR HERDINAYAN alias AAN Bin ROYONG HERDINAYAN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Pabean Asri H-03 RT. 52 RW. 16 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- Berawal saksi YUHANES YULI S, S.H.,M.H dan saksi MUHAMMAD TRIO RAMADHANI serta saksi R. FATROR RIFANIE JAYA (ketiganya anggota polisi Polda Jatim) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika di Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang bernama AAN, lalu pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 23.00 WIB petugas melakukan observasi di sekitar rumah di Pabean Asri H-03 RT. 052 RW. 016 Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo hingga pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa ditangkap saat memasuki rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil ekstasi dengan berat total brutto 3,38 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pipet kaca bekas isi sabu, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) isolasi double tip warna putih, 1 (satu) isolasi warna hitam, 1 (satu) kartu ATM tahapan BCA dan 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam biru dengan nomor simcard 082229154982 dan 085189347147, yang keseluruhan barang yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 04012 / NNF / 2025, tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11286 / 2025 / NNF berupa 13 butir tablet warna putih dengan berat netto 3.814 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4- Metilondioksimetamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika milik tersangka ANUGRAH FAJAR HERDINAYAN alias AAN Bin ROYONG HERDINAYAN. Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |