Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa UMI RAHAYU pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Kempreng RT/RW 23/04, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya dirumah Saksi IIS MUNARTI) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi yang ada dalam Kekuasaannya Bukan Kerena Kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa UMI RAHAYU, mendatangi Saksi NUNUK ERNAWATI yang sedang berada di kediaman Saksi IIS MUNARTI di Dusun Kempreng RT/RW 23/04, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dimana maksud kedatangan Terdakwa bertemu dengan Saksi NUNUK ERNAWATI tersebut adalah Terdakwa akan menyewa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Tahun 2014, Nopol W-3257-SK An. M. NUR KHOLIK, milik dari Saksi NUNUK ERNAWATI. Selanjutnya, antara Saksi NUNUK ERNAWATI dengan Terdakwa timbul kesepakatan jika Terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor milik dari Saksi NUNUK ERNAWATI tersebut selama 1 (satu) bulan yaitu mulai tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022, dengan harga sewa per minggunya sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa langsung membayar lunas uang sewa motor tersebut kepada Saksi NUNUK ERNAWATI. Kemudian oleh Saksi NUNUK ERNAWATI sepeda motor tersebut di serahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membawa pulang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik dari Saksi NUNUK ERNAWATI tersebut;
- Bahwa kemudian, setelah Terdakwa berhasil menguasai barang milik Saksi NUNUK ERNAWATI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Tahun 2014, Nopol W-3257-SK tersebut, selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi NUNUK ERNAWATI, oleh Terdakwa, sepeda motor tersebut di jadikan jaminan hutang kepada Sdri. INDAH (DPO);
- Bahwa setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa menyewa sepeda motor milik Saksi NUNUK ERNAWATI tersebut, Terdakwa belum juga menyerahkan sepeda motor milik dari Saksi NUNUK ERNAWATI yang disewa tersebut kepada Saksi NUNUK ERNAWATI, sehingga Saksi NUNUK ERNAWATI mencoba mengubungi Terdakwa berulang kali, hingga mengirimkan surat peringatan kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud untuk meminta Terdakwa mengembalikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol W-3257-SK milik dari Saksi NUNUK ERNAWATI tersebut kepada Saksi NUNUK ERNAWATI, namun Terdakwa tetap tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi NUNUK ERNAWATI tersebut, hingga pada akhirnya Saksi NUNUK ERNAWATI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 02 September 2024, yang selanjutnya Terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa UMI RAHAYU tersebut mengakibatkan Saksi NUNUK ERNAWATI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |