INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 355/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.H. SYAHRUDDIN, S.H. 2.MIHARYATI ASKANDAR |
1.NURLINDA SARI 2.SITI JULAICHA (Bu Icha) 3.YOHANES CORNELIUS (Johan) 4.ANIK MUFITA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 355/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
2. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menangguhkan segala bentuk penyerahan, pengosongan, atau pengalihan hak atas SHGB No. 3179, atau objek Nomor NIB: 12100804.30324. Surat Ukur Tanggal 04/04/2014, No. 00046/Sidokare/2014, kepada pihak manapun, hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Mengikat Akta Perjanjian Cessie No. 22 di hadapan Turut Tergugat IV beserta seluruh surat pemberitahuannya;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Sah Risalah Pelaksanaan Lelang No. 32/46/2023 tanggal 11 Januari 2023;
5. Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat segala bentuk peralihan hak, termasuk namun tidak terbatas pada proses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3179, atas Nomor NIB: 12100804.30324. Surat Ukur Tanggal 04/04/2014, No. 00046/Sidokare/2014, seluas ± 182 M2 di Desa Sidokare, Kabupaten Sidoarjo, dari atas nama Penggugat I (Miharyati Askandar) menjadi atas nama Tergugat IV (Anik Mufita);
6. Menghukum Turut Tergugat III (Kantor ATR/BPN Sidoarjo) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta mencoret nama Tergugat IV (Anik Mufita) dan mengembalikan status pencatatan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3179, dengan Nomor NIB: 12100804.30324. Surat Ukur Tanggal 04/04/2014, No. 00046/Sidokare/2014, tersebut ke keadaan semula, yakni sah kembali ke atas nama Penggugat I (Miharyati Askandar);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas SHGB No. 3179, atau objek nomor NIB: 12100804.30324, Surat Ukur Tanggal 04/04/2014, No. 00046/Sidokare/2014;
8. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas SHGB No. 3179, atau objek NIB: 12100804.30324. Surat Ukur Tanggal 04/04/2014, No. 00046/Sidokare/2014;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil Rp800.000.000,- dan Immateriil Rp1.600.000.000,-;
10. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp1.000.000,- per hari keterlambatan pelaksaaan putusan;
11. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
12. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
