Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. AGUNG PRAYUDYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-63/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRAYUDYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------------Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”

----Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.-

 

ATAU

      

 

      

      Kedua :

---------Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-

 

ATAU

KETIGA

 

--------------Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, penganiayaan mengakibatkan kematian”

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

-----Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya